infogeh.co, Surabaya – Polrestabes Surabaya akan mengerahkan 800 personelnya untuk mengawal jalannya sidang perdana kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang akan digelar pada Senin (16/1) mendatang.
Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri mengatakan, jika situasi tidak kondusif, tidak menutup kemungkinan personel yang dikerahkan menjadi 1.800 orang.
“Jumlah personel yang kami siapkan itu kurang lebih apabila aman itu 800. Apabila kontigensi dan dinamika di lapangan itu terjadi informasi ada perkembangan di lapangan, kita ploting di lapangan 1.800,” kata Toni, Rabu (11/1).
Toni menuturkan, Polrestabes Surabaya telah rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya, PN Surabaya, Kejari Surabaya, Kejati Jatim hingga perwakilan Bonek Mania pada Rabu (11/1).
Dari hasil rapat itu, disepakati untuk menyiapkan empat pola pengamanan saat sidang digelar.
“Jadi pengamanan yang kami siapkan ada 4, rencana pengamanan sidang terbuka, rencana pengamanan sidang hybrid, rencana pengamanan sidang online dan rencana pengamanan sidang kontigensi,” ujar Toni.
Lebih lanjut, Toni berpesan agar pihak Aremania tidak hadir dalam persidangan kasus tragedi Kanjuruhan. Alasannya, untuk menjaga kondusifitas di Kota Surabaya.
Terlebih, Kota Surabaya sendiri menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 yang digelar pada tahun 2023 ini.
“Tolong saling menjaga situasi Kamtibmas. Tolong sukseskan Piala Dunia U-20 2023. Ini dampaknya sangat luas, implikasi sangat luas, apabila sidang ini mengganggu situasi keamanan, bisa-bisa dari FIFA mencabut Indonesia tidak jadi tuan rumah karena permasalahan Kanjuruhan. Jadi tolong saling menahan diri, menghargai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Berikut 5 terdakwa yang akan menjalani sidang perdana:
- Suko Sutrisno dari Security Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
- Abdul Haris dari Panitia Pelaksana didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
- Wahyu Setyo Pranoto dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
- Bambang Sidik Ahmadi dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
- Hasdarman dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Berita ini telah lebih dulu terbitkan di halaman resmi Kumparan.com
















