Alasan 6 Prajurit TNI AD Mutilasi Warga di Mimika Papua Karena Motif Ekonomi

banner 728x90

infogeh.co, Papua – Polisi Militer TNI AD telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga di Mimika, Papua.

Untuk kepentingan penyidikan, keenamnya telah ditahan sejak Minggu (29/8) lalu.

Sejauh ini, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra W Sukotjo menduga ekonomi menjadi motif di balik pembunuhan tersebut.

Hanya saja, Chandra menyebut motif tersebut masih dugaan sementara tim penyidik. Karena hingga saat ini, kata dia, tim penyidik dari Danpuspomad dan Pomdam XVII/Cenderawasih masih mendalami keterangan dari enam pelaku.

”Sementara ini motifnya ekonomi,” ujar Chandra saat dihubungi, Rabu (31/8).

Meski begitu, Chandra memastikan pihaknya akan bertindak cepat untuk menuntaskan kasus tersebut. Hal itu sejalan dengan perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk mengusut tuntas kasus ini

”Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan,” ucap Chandra.

Untuk memudahkan proses penyidikan yang saat ini tengah berjalan, menurut Chandra jadi alasan di balik penahanan para tersangka oleh Polisi Militer AD.

Dikhawatirkan jika tak ditahan para tersangka berpotensi melarikan diri atau malah menghilangkan barang bukti yang tentu akan mempersulit proses penyidikan nantinya.

Sebelumnya, keenam tersangka itu juga sudah ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika. Mereka akan menjalani masa kurungan selama 20 hari ke depan.

”Di dalam untuk menjalani proses penyidikan. Ya kan orang ditahan sama dengan polisi, kalau orang orang ditahan. Takut menghilangkan barang bukti, takut melarikan diri, [itu] satu. Kedua, takut menghilangkan barang bukti, takut mengulangi perbuatannya atau mempengaruhi saksi, macem-macem,” ungkap Chandra.

”Alasan-alasan penahanan sama kalau alasannya, sama dengan KUHAP polisi,” sambungnya.

Enam tersangka dalam perkara ini terdiri dari satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu. Seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

Keseriusan penanganan perkara sebelumnya juga telah disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna. Ia memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku yang terbukti melakukan pidana tersebut.

“TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Tatang.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080