KEKERABATAN MASYARAKAT ADAT LAMPUNG

banner 728x90

infogeh.com – Hukum adat mengatur mengenai hubungan seseorang dengan kerabatnya dimana aturan-aturan tersebut harus sesuai dengan keadaan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan berdasarkan dari sistem keturunannya, aturan tersebut disebut dengan hukum kekerabatan adat. Salah satu sifat masyarakat hukum adat yang paling penting dan menonjol adalah komunalistik, religius, serta kekeluargaan yang sangat kental.

Kebersamaan atau ukhuwah oleh masyarakat adat dinilai lebih penting daripada kepentingan individual. Dalam hukum adat Lampung yang menganut sistem kekerabatan patrilineal yang kuat, yang disebut sebagai orang tua bukan saja dalam garis lurus ke atas tetapi juga dalam garis lurus ke samping, seperti dengan para paman dari pihak bapak, para paman dari pihak ibu, saudara-saudara sepupu hingga hubungan pertalian terus ke atas seperti kakek, buyut, canggah dan poyang. Dari masing-masing hubungan kekerabatan tersebut mempunyai peran, fungsi, dan konsekuensi sosial berupa kewajiban-kewajiban dan kaidah-kaidah tertentu pada pihak-pihak yang bersangkutan.
Di lingkungan masyarakat adat Lampung anak dituntut tidak hanya hormat kepada ayah dan ibunya, tetapi anak juga wajib hormat kepada saudara-saudara ayah dan ibunya, kerabat garis keturunan ayah terutama ibunya.

Dimana kedudukan para paman dari saudara ibu merupakan pihak Kelama atau Kelamo yang stratanya lebih dihormati dibandingkan dengan paman pihak lain. Sedangkan keluarga atau saudara perempuan dari pihak ayah disebut Benulung dimana tugas Benulung memiliki tempat tersendiri dalam setiap acara-acara adat seperti menjadi Pematu pada setiap kegiatan adat. Dalam sistem kekerabatan masyarakat adat Lampung, khususnya Lampung Pepadun Marga Sungkai Bunga Mayang terdapat stratifikasi atau tingkatan kedudukan dalam keluarga, masing-masing memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang berbeda dalam setiap pelaksanaan upacara adat.

Terdapat pengelompokan nama kekerabatan berdasarkan hubungan persaudaraan dan pertalian darah, baik dari pihak ayah, pihak ibu, kakak, adik, dan seterusnya yang memiliki nama dan sebutan atau panggilan (Tutor) yang berbeda-beda.

Hukum kekerabatan adat dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu yang pertama adalah kedudukan anak. Kedudukan anak meliputi anak dengan orang tuanya yang apabila ia seorang wanita yang telah menikah dan mengikuti keluarga suaminya ia disebut sebagai Pirul.

Kedudukan anak dengan mertuanya yang disebut sebagai anak ngemian, dan kedudukan anak dengan saudara-saudaranya antara lain sebagai Puwakhi (sesama saudara laki-laki), Nakbai (saudara perempuan dari laki-laki), Mehani (saudara laki-laki dari perempuan), dan Kelepah (sesama saudara perempuan). Kedua kedudukan orang tua, kedudukan orang tua meliputi orang tua dengan mertua yang disebut dengan Sabai (besan), orang tua dengan cucunya yang disebut Umpu (cucu), cucu dengan kakeknya yang disebut Bakas, cucu dengan neneknya yang disebut Embai, dan orang tua dengan cicitnya yang disebut Tuyuk. Ketiga adalah kedudukan anak dengan kerabatnya meliputi Kelama yaitu saudara laki-laki atau paman dari pihak ibu, Kemaman yaitu saudara laki-laki atau paman dari pihak ayah, Keminan yaitu saudara perempuan atau bibi dari pihak ibu, Kenubi yaitu anak dari bibi atau saudara perempuan ibu, Benulung yaitu saudara perempuan ayah beserta anak-anaknya, dan Lebu yaitu saudara laki-laki dari nenek.

Kelompok kerabat dalam masyarakat adat Lampung memiliki peran dan fungsi tersendiri masing-masing yang cukup signifikan peran dan fungsinya dalam sistem sosial adat dan acara adat, sehingga apabila ada salah satu bagian atau kelompok kerabat tersebut tidak ada maka untuk melengkapinya terdapat acara adat tambahan yang dikenal dengan angkon atau ngangkon (mengangkat saudara) seperti muwakhi atau melakukan pengangkatan anak/adopsi anak (ngangkon anak).

Baca Juga Yuk :  Sering mendengar istilah "teori tukang sate"?

Biasanya setiap kelompok kerabat masing-masing memiliki panggilan yang berbeda antara satu dengan yang lain. Panggilan terhadap kerabat tersebut lazim disebut dengan istilah Tutor atau tutur. Berbeda dengan suku-suku lainnya di Indonesia pada umumnya, suku Lampung memiliki banyak sekali panggilan khas atau Tutor terhadap hubungan persaudaraan kerabat dimana panggilan-panggilan tersebut menunjukkan kedudukannya dalam sistem adat dan keluarga. Dalam kelompok kekerabatan masyarakat adat Lampung tutor digunakan sebagai cara untuk memanggil atau menyapa saudara kerabatnya sebagai bentuk rasa hormat terhadap orang yang lebih tua, atau bentuk tata titi adat (tata krama adat) baik terhadap mereka yang usia sebaya atau usia yang berada di bawahnya dengan panggilan nama adat.

Untuk tutor bagi kelompok Kelama Tua dan Kemaman Tua karena sifatnya dituakan dan mempunyai strata kedudukan yang lebih tinggi daripada kerabat yang lain biasa menggunakan panggilan Buya, apabila ada beberapa orang kelama dan kemaman panggilan Buya memiliki beberapa klasifikasi lagi seperti Buya Tuan, Buya Pangkal, Buya Minak, Buya Rajo, dan Buya Ratu. Sementara untuk tutor Keminan dan Benulung yang umurnya lebih tua dari orang tua si anak biasanya dipanggil dengan tutor Uwak, dimana apabila Keminan dan Benulungnya ada banyak tutor itu dibagi menjadi beberapa klasifikasi lagi antara lain Uwak Ibu, Uwak Minak, Uwak Ajo, Uwak Iran, dan Uwak Atu. Untuk tutor paman pada adik-adik ayah dan adik-adik ibu biasa dipanggil Abi, yang apabila ada beberapa panggilan tersebut dapat dibagi lagi dengan beberapa klasifikasi yaitu Abi Minak, Abi Pangkal, Abi Puan, dan Abi Ratu atau panggilan lain yaitu Pak antara lain Pak Rajo, Pak Ngah, Pak Tut, Pak Muda, dan Pak Cik. Sedangkan tutor bibi untuk adik-adik bapak dan adik-adik ibu yang perempuan biasa dipanggil Lati, Ammah, Binda, Bik Atu, Bik Cik, dan Biksu. Klasifikasi panggilan tutor ini dapat terbagi berdasarkan karena faktor anak tertua, anak nomor dua, nomor tiga dan seterusnya sampai anak bungsu. Klasifikasi tutor itu semua berlaku untuk saudara ibu dan ayah baik saudara tua ibu dan ayah serta adik-adik ibu dan ayah.

Untuk kategori Tutor anak dengan saudara-saudaranya dan teman sebayanya, uniknya di Lampung, berbeda dengan daerah lain, panggilan tutor kakak beradik tersebut dapat berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Untuk tutor anak kategori tua ada beberapa macam panggilan antara lain, Anjung, Kunjung, Kanjang, Kanjeng, Anjeng, Agen, Regen, Tuan, Puan, Pun, Uwan, Wan, Wanda, Pusat, Gusti, dan Mahkota. Sedangkan untuk klasifikasi anak pertengahan ada beberapa panggilan seperti Kiyay, Ajo, Minak, Batin, Tati, Titah, Itah, Hadopan, Agungan, Junjun, Junjunan, Kanda, dan Ginda. Sedangkan untuk klasifikasi tutor yang terakhir atau panggilan anak tengah, bungsu atau umum antara lain seperti Akhi, Ahun, Akhuya, Adin, Abang, Dahwan, Daing, Susi, Sus, Ses, Yunda, Uni, Ukhti, Uti, dan Aunti. Istilah-istilah penggunaan Tutor ini penulis dalami melalui penelitian secara empiris yakni berdasarkan pengalaman dan pengamatan yang dilakukan secara langsung di masyarakat khususnya pada masyarakat adat Lampung Sungkai Bunga Mayang. Mungkin, klasifikasi semacam ini dapat saja berbeda tingkatannya dengan masyarakat adat Lampung lain baik yang berbeda marga dan kepunyimbangan maupun pada masyarakat adat Lampung Pepadun lain, sebagai akibat pluralitas dan keterbukaan masyarakat Lampung dalam menerima pengaruh dari luar, selain sifat hukum adat Lampung yang dinamis dan sistem hukum adat yang tidak terkodifikasi. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa apabila dieksplorasi masyarakat Lampung dari segi suku, adat istiadat, dan bahasa memiliki beberapa perbedaan mendasar antara satu dengan yang lain.

Baca Juga Yuk :  Sering mendengar istilah "teori tukang sate"?

Saat ini, penggunaan Tutor bagi orang Lampung yang masih memegang teguh norma dan nilai-nilai sosial budayanya masih mempergunakannya dalam kehidupan sehari-hari. Dalam internal pergaulan masyarakat adat terutama dalam pergaulan keluarga memanggil seseorang tanpa menggunakan panggilan tutor merupakan perilaku tidak sopan dan tidak tahu adat. Norma sosial yang sangat kuat dalam pergaulan adat yang masih kental memberikan dampak yang cukup berpengaruh melalui sanksi yang bersifat sosial. Norma dan nilai sosial yang hidup di masyarakat tersebut merupakan implementasi dari adat atau hukum adat dimana sanksi merupakan sebuah elemen pendukung tegaknya sebuah hukum, dalam hal ini hukum adat. Dimana syarat adat atau kebiasaan menjadikannya hukum karena memenuhi beberapa kategori yaitu masyarakat meyakini adanya keharusan yang harus dilaksanakan, pengakuan dari masyarakat bahwa adat tersebut bersifat mengikat, dan adanya sanksi terhadap adanya pelanggaran.

Manfaat mempelajari Hukum Adat menurut Friedrich Carl von Savigny, bahwa hukum adalah jiwa bangsa sehingga kita dapat mengkonstruksikan hukum dengan cara mempelajari nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Dengan mempelajari hukum adat maka akan dapat diketahui pula arah dan tujuan kemana masyarakat itu akan dibawa, dengan mengetahui dan memahami hukum adat kita dapat menyelami jiwa masyarakat, mengetahui norma-norma dan nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat dan permasalahan-permasalahan sosial kemasyarakatan dapat ditanggulangi dengan baik melalui sistem hukum adat yang berlaku. Sistem hukum kekerabatan suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur sosial masyarakat dalam kehidupan pergaulannya sehari-hari sekaligus sebagai pranata berupa sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku yang menjadi salah satu ciri khas nilai sosial orang Lampung yaitu Bejuluk Beadok.

Sifat hukum adat yang sebagian besar tidak tertulis (Non Statuer) menjadi salah satu titik lemah dari keberlakuan sistem kekerabatan adat. Sistem kekerabatan adat Lampung yang berjenjang bertahun-tahun telah berakulturasi dengan banyaknya penduduk pendatang sehingga membuatnya menjadi lebih dinamis dalam berkembang sehingga harus diakui antara daerah yang satu dengan daerah yang lain di Lampung kadang berbeda dalam penggunaan, penempatan dan tata cara pemberlakuan nama pada sistem kekerabatannya. Bahkan sangat disayangkan pada saat ini di daerah perkotaan di Lampung penggunaan tutor dan pengaplikasian hukum kekerabatan sudah sangat jarang sekali ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, hal ini menjadi tugas semua, baik para akademisi, dan peneliti untuk terus meneliti dan menuliskannya agar tidak hilang ditelan arus perkembangan zaman.

BIODATA SINGKAT PENULIS:
Dr. Zainudin Hasan, S.H., M.H
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
Ketua Bidang Hukum Majelis Penyimbang Adat Lampung Provinsi

banner 1080x1080