LAMPUNG (Radarnusantara.co)- Anggota DPD-RI asal Lampung Bustami Zainudi meminta atau menghimbau kepada Aparat Penegak hukum (APH) agar secara tegas memberi saksi bagi perusak hutan mangrove.
Hal itu di sampaikannya saat menghadiri HUT Basarnas yang ke 50 dengan kegiatan penanaman pohon mangrove sebanyak 5000 (lima ribu) pohon yang di tanam di daerah pesisir Pesawaran, sabtu (5/02/2022)
“Bagi perusak lingkungan itu sudah ada di Undang – undang kelestarian lingkungan hidup. Hanya para pelaku perusak hutan Mangrove sanksinya tidak berat sehinga perusakan itu Biasa – biasa saja,” ujarnya.
Dirinyapun menambahkan, soal hujan di Mana – mana banjir Abrasi pantai ini tidak bisa di biarkan.
“Saya menminta untuk Aparat Penegak Hukum (APH). Apabila terjadi pelangaran yang ada coba cari pasal yang membuat efek jera sehingga alam ini lestari dan kita semua bisa menikmati alam ini,” tegasnya.
“Aparat Penegak Hukum (APH) lanjutnya, Agar selalu pro aktif jangan menunggu laporan dari masarakat. Klu sudah memang ada tindak kerena merusak lingkungan sudah masuk dalam tidak pidana,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, kepala kantor pencarian dan pertolongan Lampung Jumaril,SE., MM mengatakan kegiatan ini dalam rangka HUT Basarnas yang ke 50.
“Menjaga dan melestarikan Magrove ini sangat penting kerena salah satu menahan apa bila ada sunami hutan Mangrove ini sangat efektif menjadi penangkal,” katanya.
Hutan mangrov ini lanjutnya, Salah satu benteng bisa menetralisir terjangan dari sunami.
“Saya berharap masarakat bisa menjaga dan melestarikan hutan mangrove, Kerena pemerintah tidak bisa sendiri. Tapi peran masarakat sangat penting untuk menjaga hutan mangtove,” harapnya. (Red)
















