Bandar Lampung (Radarnusantara.co)- Guna mengatisipasi adanya narkoba dan barang telarang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung menggelar Kegiatan Razia dan Penggeledahan Insidentil Kamar Blok Hunian warga binaan pemasarakatan (WBP).
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 1 Bandar lampung Iwan Setiawan mengatakan, Kegiatan razia ini kita mulai pukul 19.30 WIB setelah melaksanakan Apel malam.
“Kegiatan penggeledahan Rutin ini Dilaksanakan oleh kepala kesatuan pengamanan rutan (Ka.KPR) dan enam (6) anggota staf KPR dan (19) Anggota dari regu jaga,” ujar Ka.Rutan Kelas 1 Bandar Lmpung Iwan Setiawan, senin (13/12/21).
Dia mengatakan. Penggeledahan dilaksanakan secara serentak di blok hunian Waraga Binaan Pemasarakatan (WBP) yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung.
“Kegiatan razia dan penggeledahan dilaksanakan pada kamar hunian WBP Blok A (Kamar 7, 8 dan 9), Blok B (kamar 15,20 dan 23), Blok C (Kamar Taklim, 19 dan 20),” jelasnya.
Ia menambahkan, Kegiatan ini merupakan kegiatan penggeledahan secara insidentil pada kamar hunian WBP untuk mencegah dan meminimalisir keberadaan benda atau barang terlarang di dalam kamar hunian WBP.
Ditempat yang sama kepala kesatuan pengamanan rutan Rutan (Ka.KPR) Kelas I Bandar Lampung. Yusuf Priyo Widodo tidak lupa memberikan arahan untuk tetap humanis dalam melaksanakan kegiatan razia dan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid 19.
“Adapun hasil yang didapat dari kegiatan penggeledahan di kamar hunian 20 buah sendok besi, 2 buah pemanas air, 9 set kartu remi, 4 buah pemotong kuku, 1 buah gunting, 1 buah obeng, 6 buah pencukur kumis, 5 buah korek gas, 2 buah mata gerinda, 1 buah penggaris besi, 12 buah botol parfum, 1 buah speaker, 3 buah kabel, 3 buah colokan T, 1 buah toples kaca, 1 buah keran air, 1 buah gesper, 1 buah batu, 1 buah bohlam dan1 buah cobek batu,” ujar Yusuf.
Dirinya juga menegaskan dari kegiatan penggeledahan ini tidak di temukan barang-barang terlarang berupa Narkoba.
“Dari kegiatan yang sudah dilaksanakan yaitu razia dan penggeledahan kamar hunian WBP diharapkan dapat meminimalisir keberadaan benda dan barang terlarang di kamar hunian WBP yang dapat memicu gangguan kemanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Bandar Lampung,” pungkasnya (Red)
















