infogeh.com – Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri pada bulan Desember 2003 berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bersama-sama dengan penegak hukum lainnya yaitu kepolisian dan kejaksaan hingga saat ini perkara tindak pidana korupsi nampaknya belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Korupsi terus berlanjut mulai dari tingkat pegawai terendah, hingga Kepala Dinas, Bupati, Gubernur, Anggota DPR, Menteri, sampai ke penegak hukum seperti Hakim, Polisi, Jaksa, sampai Panitera. Untuk tahun 2026 saja sampai di bulan April KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 11 kali, selain itu berdasarkan pemetaan kasus korupsi di Indonesia periode Januari hingga April 2026 sudah lebih dari 2.000 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Berkaca pada kasus di atas nampaknya korupsi di Indonesia sudah seperti penyakit yang sangat kronis bahkan mengerikan, upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK bagaikan memotong rumput seluas segunung belum selesai pekerjaan rumput di belakang yang baru selesai dipotong telah tumbuh rumput baru kembali. Sudah sepatutnya tugas mencegah dan memberantas korupsi bukan hanya tugas pemerintah dan penegak hukum semata, peran serta masyarakat disemua elemen harus bekerjasama bahu membahu secara sistematis, terstruktur, dan berkesinambungan perlu untuk memerangi, mencegah dan memberantas korupsi.
Upaya pencegahan korupsi bisa dimulai dari keluarga dan komponen masyarakat tertentu seperti masyarakat adat. Dalam kehidupan masyarakat, terutama masyarakat adat, adat adalah nilai, kata adat yang berasal dari bahasa arab yaitu kata “adah” yang artinya kebiasaan. Sebuah kebiasaan yang di dalamnya terdapat nilai-nilai positif dan merupakan warisan kearifan lokal yang telah tumbuh dan berkembang menjadi budaya dan hukum dalam masyarakat itu sejak lama.
Adat dan Budaya Sebagai Identitas
Bagi masyarakat adat Lampung, ada falsafah hidup yang telah mendarah daging, tumbuh dan berkembang lama bersama masyarakat sehingga menjadi identitas dan ciri orang Lampung, falsafah hidup itu adalah Piil Pesenggiri. Falsafah hidup orang Lampung tentang Piil telah menjadi budaya dan hukum bagi masyarakat yang telah menjadi asas dan norma sehingga budaya malu dalam melakukan perbuatan tercela seperti: mencuri, korupsi, berzina, atau melakukan perbuatan tercela lainnya akan mengakibatkan turunnya nilai kehormatan bagi diri pelaku dan keluarganya. Karena dalam prinsip Piil Pesenggiri bahwa harta dan uang bisa dicari dan dibeli akan tetapi harga diri, kehormatan, marwah, dan moralitas yang terjaga dengan baik jauh lebih bernilai daripada harta dan uang itu sendiri.
Piil Pesenggiri sebagai lambang kehormatan harus dapat dipertahankan dan dijiwai sesuai dengan kebesaran Juluk-Adek yang disandang, perilaku nemui nyimah, nengah nyappur, dan sakai sambaiyan dalam tatanan norma Titie Gemattei atau tata titi adat orang Lampung.
Piil Pesenggiri adalah warisan nenek moyang orang Lampung sebagai acuan moral, memberikan pedoman bagi perilaku pribadi dan masyarakat adat Lampung sejak zaman dahulu hingga saat ini bagi yang masih benar-benar memegang teguh titie gemattei adat sehingga tercermin dalam perilaku, moral, akhlak, dan etika dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Dalam masyarakat adat Lampung budaya bebasuh (membersihkan diri) dari perbuatan Cempala/Cempalo (melanggar adat) hukumnya wajib bagi orang yang ingin terlibat dalam masyarakat budaya adat. Orang yang melanggar adat tanpa bebasuh tidak akan diterima dalam prosesi adat karena dianggap memiliki cacat. Selain sanksi adat, pelanggar juga mendapat sanksi sosial langsung dari masyarakat.
Peran Adat Dalam Pencegahan Korupsi
Usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh pemerintah sebenarnya sudah sangat kuat, termasuk melalui peraturan tentang peran serta masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya urusan pemerintah atau penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
Unsur-unsur normatif kebudayaan mencakup nilai baik-buruk, aturan perilaku, dan kepercayaan. Piil Pesenggiri sebagai falsafah hidup masyarakat Lampung telah memenuhi unsur tersebut dan berkembang sebagai pedoman hidup.
Menurut Soerjono Soekanto, adat menjadi hukum jika memenuhi tiga syarat:
Ada sanksi bagi pelanggar
Diakui masyarakat
Bersifat mengikat
Piil Pesenggiri telah memenuhi ketiga syarat tersebut, sehingga berfungsi sebagai hukum adat dengan sanksi sosial yang kuat.
Perilaku cepalo yang diperluas mencakup tindakan tercela seperti mencuri, korupsi, narkoba, dan lainnya, yang merusak kehormatan seseorang. Karena itu menjaga nama baik, integritas, dan kehormatan keluarga adalah kewajiban utama dalam falsafah Piil.
Seorang pejabat publik seharusnya memiliki rasa malu dan menjaga integritas. Jika tidak mampu, sebaiknya mengundurkan diri demi menjaga kehormatan jabatan.
Piil Pesenggiri sebagai kearifan lokal (local wisdom) menjadi pedoman hidup yang diwariskan turun-temurun. Nilai ini seharusnya dimasukkan dalam pendidikan anti korupsi sejak dini agar tidak hilang ditelan zaman.
Lampung dengan falsafah Piil Pesenggiri semestinya dapat menjadi contoh dalam pencegahan korupsi di Indonesia, karena nilai ini sudah mengakar kuat dalam masyarakat.
Waalahualam bisshawab
Dr. Zainudin Hasan, S.H., M.H
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
Ketua Bidang Hukum Majelis Penyimbang Adat Lampung Provinsi Lampung
HP/WA: 081317331084
Email: zainudinhasan@ubl.ac.id














