GR (BUMI AGUNG) — Tim.Tekab 308 Polsek Bumi Agung berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP(08/01/18).
Korban bernama YASRONI, (28th) warga Dsn IV Desa.Marga Mulya kec. Bumi Agung kab. Lampung Timur sedangkan pelaku seorang wanita. Dengan inisial. SWI,(17th), Desa Sukoharjo Sekampung Kab. Lampung Timur dan Teman Lelakinya
YAY, (28 th) warga Desa Jaya Sakti Kec. Anak Tuha Lamteng.
Modus pelaku.pada hari sabtu 06 Januari 2017 pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli bensin, namun selama 1×24 jam pelaku tak kunjung mengem balikan sepeda motor korban, hingga korban menemui orang tuanya di Desa Sukoharjo Kec. Sekampung. Namun tidak ada hasil.
Team Tekab Bumi Agung Mendapatkan informasi dari saudaranya, pelaku sudah 3 kali menggelapkan sepeda motor milik orang lain bersama dengan teman laki lakinya, sebelumnya warga Desa Giri klopo Mulyo Kec. Sekampung yang menjadi korban dan mengenali teman pelaku tersebut.
Berbekal dari info warga tersebut team Tekab menuju desa Jaya Sakti Kec. Anak Tuha Lamteng bersama korban dan tokoh masyarakat Marga Mulya, Team berhasil mengamankan pelaku di rumah pamannya dan barang bukti yang berhasil di amankan berupa : 1 unit sepeda motor , warna Biru Putih, nopol BE 4810 PR.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Bumi Agung AKP Suherman., S.H., membenar kan bahwa team tekab 308 Polsek Bumi agung telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Bumi Agung guna proses penyelidikan lebih lanjut(KEMAS)

















