Begal ! Seorang Residivis Asal Sungkai Selatan Lampung Utara Kembali Ditangkap

banner 728x90

infogeh.net, Lampung Utara – Baru saja dua bulan keluar dari penjara, Edi Riyansyah (30), warga Desa Sinargalih, Sungkai Selatan, Lampung Utara, residivis kasus pembegalan sepeda motor kembali ditangkap petugas Polsek Sungkai Utara, Selasa, 16 Juni 2020, pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamah Vega BE-3465-CP warna merah milik korban dan sebilah golok yang dipergunkan untuk aksi kejahatannya tersebut.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan pelaku adalah seorang residivis yang baru dua bulan keluar dari penjara mendapatkan asimilasi Covid-19. Pelaku ditangkap kembali usai melakukan aksi pembegalan sepeda motor milik Apriyanto (35), warga Desa Penawar, Gedungaji, Tulangbawang saat mengedarai sepeda motor bersama istri dan anaknya saat melintasi jalan raya Desa Sinargalih, Sungkai Selatan, Lampung Utara.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui ia nekat kembali melakukan aksi pembegalan sepeda motor karena alasan tak memiliki uang dan pekerjaan. Sementara aksi pembegalan tersangka lakukan seorang diri dengan modus menghadang korban di tengah jalan. “Saat membegal korbannya, pelaku mengunakan senjata golok. Karena takut dilukai, maka korban menyerahkan sepeda motor miliknya,” kata dia.

Sementara dari pengakuan korban, saat bersama dengan istri dan anaknya mengendarai motor di tengah jalanan disetop oleh pelaku bersenjata golok dan tiba-tiba mengayunkan kearah bagian perut korban. Pada saat itu, korban menghindar. Namun, mengenai bajunya hingga robek. Sementara itu, istri dan anak korban berlari menyelamatkan diri dan sepeda motor korban di bawa oleh pelaku.

“Dalam catatan kepolisian pelaku diketahui residivis karena melakukan pembegalan motor di wilayah Polsek Sungkai Utara pada tahun 2016 lalu. Ia mendapat vonis selama 7 tahun, pelaku mendapat asimilasi pada bukan April 2020 sehingga menjalani tahanan vonis 4 tahun 7 bulan penjara tersangka bebas,” ujar Kapolsek.

banner 1080x1080