Begini Isi Surat Kesepakatan Bersama Gubernur Lampung Untuk Sholat Idul Fitri Dirumah

banner 728x90

infogeh, Lampung – Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di Provinsi Lampung kembali untuk dilaksanakan dirumah dan tidak diperkenankan di masjid maupun lapangan, dikarenakan andemi Covid-19 yang belum usai.

Berdasarkan surat ‘Kesepakatan Bersama’ yang beredar luas, menyatakan bahwa Gubernur Lampung, Kementerian Agama Provinsi Lampung, hingga Bupati serta Wali Kota SE-Provinsi Lampung, sepakat pelaksanaan salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah.

Baca Juga Yuk :  Tarung uang ❌ Tarung pikiran ✅

“Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjemaah di masjid atau di tanah lapang. Tetapi masyarakat dapat menunaikan salat Idul Fitri di rumah masing-masing,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kepada awak media, Senin (26/4/2021).

Kesepakatan tersebut dibuat mengingat salat Idul Fitri hukumnya sunnah sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan untuk meminimalisir penularan akibat virus COVID-19 di Provinsi Lampung yang cenderung masih mengalami peningkatan.

banner 1080x1080