infogeh.net, Lampung – Shalat hari raya idul Adha 1441 Hijriyah di tengah pandemi global covid-19 boleh dilaksanakan. Namun penerapan protokol kesehatan menjadi wajib diterapkan dalam pelaksanaan salat idul Adha.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan Pemprov Lampung menunggu keputusan dari pemerintah pusat dalam pelaksanaan Sholat Idul Adha. “Saya masih menunggu kebijakan pemerintah pusat, namun jika tidak ada kebijakan pemerintah pusat maka diperbolehkan dengan protokol kesehatan harus tetap dijalankan artinya satu meter jaraknya,” beber Arinal saat ditemui Rabu (8/7) di rumah makan kayu Bandarlampung.
Di tambahkan Plt Kepala Kementerian Agama Kantor Wilayah Lampung, Wasril Purnawan menyebut pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan salat idul Adha 1441 Hijriyah dan pemotongan hewan kurban dalam idul Adha tahun ini.
menurut niat salat idul adha berjamaah tidak masalah digelar asal tetap menerapkan protokol kesehatan. “Iya boleh (digelar), tapi tetap menjalankan protokol kesehatan. Itu juga sudah ada edarannya bersama terkait pemotongan hewan qurban,” lanjutnya.
Sementara berdasarkan Surat Edaran Nomor 18/2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, disebutkan dalam ketentuannya bahwa pertama tempat peyelenggaraan kegiatan Shalat Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat ditaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah metakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pernerintah /Gugus Tugas Daerah.
Kemudian penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 144111/2020 M dibolehkan untuk dilnkukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan mulai Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatnn di area tempat laksanakan. Kemudian melakukan dan disinreksi di area pelaksanaan, Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan dan pengawasan protokol kesehatan.
Selain itu juga wajib menyediaknn fasilitas cuci tangan/embun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar. Menyediakan alat pengecekan suhu dan jika ditemuka jamaah dengan Suhu dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit). tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
Kemudian Menerapkan pembatasan jarak dengan memtserilkan tanda khusus minimal jarak 1 meter; Mempersingkat pelaksanaan shalnt dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak. karena trrpindah•pindah tangan rawan terhadap penularan Fnyakit;
Penyelenggara memberikan himbauan kepada masynrakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi Jermaah datang dalam kondisi sehat, Menggunakan masker sejak keluar rumah dan lama berada di area tempat pelaksanaan, Menjaga kebersihan tangan sering tangan mcnggunakan sabun utau hand sanitizer, Menghindari kontnk fisik seperti bersalaman atau berpelukan.
Kemudian menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter, menghimbau untuk ridak mengikuti shalat tdul Adha anak•anak dan warga lanjut usia Yang rentan tertular penyakit. serta orang dengan sakit dan rawan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
















