Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pedagang Sembako : Enggak Masalah asal Warung Kecil Bisa Jual

banner 728x90

infogeh.co, Tangerang – Mulai tahun ini, pembelian gas elpiji 3 kilogram atau elpiji melon wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Menanggapi kebijakan tersebut, pedagang sembako di Suka Bakti, Serua Indah, Ciputat, Tangsel, Nurma (60), mengaku tidak masalah jika pelanggannya wajib menunjukkan KTP ketika hendak membeli elpiji 3 kg.

Nurma menyatakan tidak berkeberatan dengan kebijakan pemerintah tersebut asalkan penjualan elpiji 3 kg di warung-warung kecil masih diperbolehkan.

“Enggak masalah kalau harus nunjukkin KTP. Tapi ya penginnya di warung juga dibolehin jualan. Kan pangkalan jauh, musti pakai kendaraan motor dulu, nyari pangkalannya,” ujar Nurma saat ditemui, Senin (16/1/2023).

“Kalau di warung boleh kan enak tinggal jalan kaki dekat. Kalau cuma dijual di pangkalan yang enggak bisa bawa motor kudu jalan dong, nenteng-nentengnya ribet, mana jauh,” lanjut dia.

Berbeda dengan Nurma, pedagang sembako bernama Madin (58) menganggap kebijakan itu hanya akan mempersulit warga memperoleh elpiji 3 kg. Ia pun mempertanyakan alasan mengapa pemerintah baru menerapkan kebijakan tersebut saat ini.

“Saya baru tahu wajib pakai KTP. Dari dulu saja harusnya, dari awal, kenapa baru sekarang kalau beli gas elpiji 3 kg pakai KTP,” kata Madin.

“Orang beli satu doang ngapain beli pakai KTP, kecuali beli satu mobil, baru enggak apa-apa harus nunjukkin KTP,” lanjut dia berseloroh. Sebagai informasi, pemerintah akan memberlakukan kebijakan wajib menunjukkan KTP saat membeli elpiji 3 kg dengan tujuan agar penyaluran elpiji bersubsidi bisa tepat sasaran.

Berita ini telah lebih duluditerbitkan di halaman resmi Kompas.com

banner 1080x1080