infogeh.net, Bandarlampung – Remaja berinsial AF (15) harus berurusan dengan aparat karena kedapatan mencuri sepeda motor.
AF ketahuan menggasak sepeda motor milik Erwin Widarto (22) warga Pesawaran, jenis Honda Beat dengan nomor polisi R-4520-ZL pada, Kamis, 12 November 2020, dini hari, di halaman tempat korban bekerja di Jalan Yos Sudarso, Panjang Selatan.
Saat beraksi, AF kepergok warga sekitar. Kemudian anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung yang sedang melakukan patroli hunting reskrim langsung menangkap pelaku.
“Jadi dia ini diduga hunting dulu liat motor-motor yang bisa dicuri, baru stang motornya dicoba dirusak,” jelas Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana, Senin, 23 November 2020.
Dari pengakuan pelaku, ia mengaku baru satu kali menggasak sepeda motor korban, namun aparat tidak percaya begitu saja. “Masih kami dalami, untuk TKP (tempat kejadian perkara) lainnya,” katanya.
Sementara AF berdalih tidak punya uang dan melihat sepeda motor korban dalam kondisi lengang. Disitulah niat jahatnya muncul untuk mengambil sepeda motor tersebut.
“Jadi saya niatnya mau saya jual aja, tapi sayangnya tertangkap,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Berita dan informasi ini sudah diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi Lampost
















