Berikut 3 Daerah di Lampung yang Diperbolehkan Sholat Idul Fitri 1442 H

banner 728x90

infogeh – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengizinkan malam takbiran di masjid atau musala dan Salat Idul Fitri 1442 H berjamaah di masjid atau lapangan. Namun, hal tersebut khusus bagi daerah yang tergolong dalam zona hijau dan kuning covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.045-2/1807/02/2021 yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Senin (10/5). Berdasarkan tindaklanjut SE Menteri Agama RI (6/5).

Sementara bagi daerah yang masuk dalam zona merah dan oranye, diimbau untuk dilaksanakan di rumah masing-masing.

Berdasarkan data satgas daerah yang diperbolehkan untuk menggelar solat Idulfitri hanya terdapat di tiga kabupaten, yaitu Tulangbawang, Way Kanan, dan Tanggamus, yang berstatus zona kuning. Sementara di Lampung hingga kini belum ada daerah yang berstatus zona hijau. Sedangkan, daerah lainnya saat ini masih masuk kategori zona oranye.

“Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing. Sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya,” kata Gubernur Arinal.

Kemudian salat Idulfitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari covid-19 yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan Satgas Covid-19.

banner 1080x1080