Berikut, Kronologi Sengketa Lahan di Lampung Timur

banner 728x90

infogeh.net, Lampung Timur – Awal terjadinya sengketa tanah di Jabung, Lampung Timur, berawal pada bulan Oktober 2017. Itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Ikam Jabung Sai, Zaenal Abidin, melalui handphonenya, Minggu (18/3).

Menurut Zaenal, tiba-tiba warga selaku pemilik lahan dikejutkan dengan adanya sertifikat hak guna usaha (HGU) yang sudah dimiliki oleh perusahaan PT. Austasia Stookfed.

“Setahu warga tanah PT. Austasia Stookfed itu luasnya hektare, tapi kenapa jadi berkembang menjadi 488 hektare, artinya ada penambahan 188 hektare, bahkan warga selama ini tidak tahu kalau perusahaan punya HGU, dan yang anehnya lagi mediasi yang dilakukan Polres Lampung Timur terkesan berat sebelah,” terangnya, Minggu (18/3).

Ia menambahkan, sejak itu warga minta mulai penyidikan kepada Polres Lampung Timur untuk mengetahui siapa penjual tanah. Hal itu katanya, justru yang di sidik bukanlah siapa yang jual tanah melainkan Kepala Desa yang menerbitkan SKT diatas HGU justru ditangkap.

“Kenapa yang jual lahan ini enggak disentuh, justru Kades yang gak tau apa-apa malah ditangkap,” tanyanya.

Berita dan Informasi ini sudah diterbitkan dihalaman resmi radarlampung.

banner 1080x1080