Bocah MA Korban Penculikan Alami Kekerasan: Bibir Disentil, Pinggang Ditendang

banner 728x90

infogeh.co, Jakarta – Kepolisian telah menetapkan Iwan Sumarno sebagai tersangka penculikan terhadap anak di bawah umur berinisial MA, Selasa (3/1). Dari hasil pemeriksaan sementara, Iwan kerap melakukan kekerasan terhadap korban MA selama penculikan.

“Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir ananda MA dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang. Ini diperkirakan, masih kita gali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan lewat keterangannya.

Menurut Zulpan, kekerasan itu terjadi karena MA menolak perintah Iwan. Untuk memperkuat bukti, kepolisian masih menunggu hasil visum RS Polri Kramat Jati.

“Ini berupa analisis sementara, apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku, maka kekerasan itu dialami. Ini hasil visum ini hasil ilmiah yang kita dapatkan dan jadi alat bukti nanti dalam penyidikan dan alat bukti dalam persidangan,” ujarnya.

Sedangkan untuk indikasi terjadinya pelecehan seksual, pihaknya juga masih menunggu hasil visum. Bila terbukti, polisi akan menetapkan pasal tambahan pada Iwan.

“Oleh sebab itu, Polda Metro Jaya sesuai dengan arahan bapak Kapolda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan sesuai dengan fakta hukum yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Iwan dijerat dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP. Polisi tidak menutup kemungkinan Iwan akan dijerat pasal lainnya, terlebih setelah hasil visum MA dikeluarkan RS Polri Kramat Jati.
Artinya, jika hasil visum menunjukkan MA mengalami pelecehan seksual dan kekerasan, polisi akan menetapkan pasal tambahan dengan ancaman hukumannya lebih berat.

Berita ini telah lebih dulu diterbtikan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080