infogeh.co, Jakarta – Polisi terus mengusut kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Jakarta dan Bekasi.
Terbaru penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor ATR/BPN Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (14/7).
Penyidik mulai masuk ke dalam gedung BPN sekitar pukul 11.27 WIB. Terlihat ada sekitar 8 penyidik yang melakukan penggeledahan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah sertifikat tanah yang bertahun-tahun tak diserahkan ke pemiliknya.
“Hari ini kita melakukan penggeledahan ternyata kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasian masyarakat,” ujar Hengki di Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan modus yang digunakan oleh para tersangka mafia tanah. Salah satunya yakni dengan menggunakan data fiktif.
“Modus operandi mulai dari yang konvensional artinya mereka menggunakan data palsu kemudian apabila satu lokasi itu belum ada sertifikatnya dibuat data palsu bekerja sama dengan oknum akhirnya menjadi sertifikat,” kata Hengki di Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
Selain itu, lanjut Hengki, ada pula tanah atau bangunan yang telah memiliki sertifikat, namun para mafia tanah membuat sertifikat pembanding palsu.
Kemudian, para mafia tanah ini juga seringkali memperlambat penerbitan sertifikat tanah. Selain itu, dalam penundaan penerbitan juga dilakukan pengalihan kepemilikan sertifikat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, korban dari mafia tanah itu beragam. Mulai dari masyarakat hingga pemerintah.
“Dari sisi korban ini ternyata korbannya ini mulai dari pemerintah sampai dengan masyarakat biasa,” kata Hengki di Kantor BPN Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
Lebih parahnya lagi, lanjut Hengki, korban lainnya yakni masyarakat yang tengah mengurus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com














