Curi Gamelan Bali Senilai Rp 50 Juta, 4 Ibu-Ibu di Sultra Ditangkap

banner 728x90

infogeh.co, Sulawesi Tenggara – Empat emak-emak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi usai mencuri perangkat alat musik gamelan Bali pada Jumat (02/09) sekitar pukul 10.25 Wita. Gamelan yang berhasil dicuri para pelaku senilai Rp 50 juta.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan inisial para pelaku yakni WR (41), NM (43), RN (45) dan IC (38). Mereka merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

“Tim Opsnal 78 Polres Baubau mengamankan 4 perempuan tersebut yang diduga melakukan tindak pidana pencurian gamelan,” kata Erwin melalui keterangan resminya, pada Minggu (04/09).

Erwin menjelaskan pencurian tersebut bermula pada Rabu (31/08) sekitar pukul 19.00 Wita di Kecamatan Bungi. Korban inisial GA datang ke tempat disimpannya alat musim tersebut. Ia datang untuk latihan.

Setelah tiba, Erwin menuturkan GA lantas memeriksa gamelan tersebut. Ternyata perangkat musik senilai Rp 50 juta tersebut telah hilang.

“Jadi GA ini datang di tempat kejadian untuk mengadakan latihan setelah tiba di tempat tersebut korban melihat alat-alat kesenian jenis gamelan Bali sudah tidak ada atau hilang,” ungkapnya.

Erwin menuturkan hasil olah TKP, diketahui para pelaku masuk ke ruangan di mana alat gamelan tersebut disimpan dengan cara mencungkil jendela ruang penyimpanan gamelan.

“Pelaku masuk ke tempat alat-alat kesenian dengan cara mencungkil jendela,” ujar dia.

Adapun alat-alat kesenian gamelan Bali yang dicuri yaitu Instrument Reong sebanyak 11 buah, Ceng-Ceng sebanyak 16 buah, Tawe-Tawe sebanyak 1 buah dan Bende sebanyak 1 buah. Atas kejadian tersebut organisasi Seni Sanggar Saraswati yang dibimbing korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa kehilangan tersebut di Polsek Bungi. Polisi melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas para pelaku. Kemudian pada Jumat (02/09) polisi melakukan penangkapan di rumah para pelaku di Kecamatan Betoambari.

“Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Polisi kemudian menjerat para pelaku dengan Pasal 363 subsider 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080