Sukabumi (Radarnusantara.co)- Belum lama ini beredar video viral tentang tindakan tegas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Drs. Asep Japar, MM kepada salah satu pekerjaan jembatan plat beton yang dikerjakan oleh rekanan pihak ketiga kontraktor karena tidak sesuai bestek atau menyalahi aturan dalam kegiatan rencana dan merugikan daerah. Minggu (03/10)
Saat itu video pembongkaran tersebut viral di beberapa grup WhatsApp media sosial yang berdurasi sekitar 01:00 Menit, menujukan sedang membongkar pada pekerjaan jembatan plat beton tersebut.
Sedangkan dalam video viral pembongkaran proyek pekerjaan jembatan plat beton tersebut saat itu tidak dijelaskan lokasinya di mana dan berapa besaran nilai kontrak proyek jembatan plat beton itu, begitu juga nama rekanan CV kontraktor pihak ketiga nya tahun anggaran berapa.
Alhamdullilah hari ini, Minggu (17/10) telah beredar kembali video yang di sampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Drs. Asep Japar, MM secara langsung yang berdurasi sekitar 00:39 detik mengatakan, Hari ini kami sedang melaksanakan monitoring dan evaluasi keproyekan jalan dan jembatan
“Kami perlu sampaikan bahwa ini salah satu jembatan plat beton yang telah di perbaiki oleh pihak penyedia (rekanan/pemborong) yang saat itu diketahui oleh tim teknis, ada pekerjaan yang tidak sesuai bestek dengan kegiatan rencana.” ungkapnya
Ditambahkan Asjap panggilan akrab menjelaskan, tapi saat ini alhamdullilah atas tanggungjawab dan kepedulian pihak penyedia bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi mengucapkan banyak terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya.” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi, Drs. Asep Japar, MM (Rick).