Diduga Terima Komitmen Fee Proyek Rp 2,6 Miliar KPK Tangkap Bupati Musi Banyuasin

banner 728x90

Banyuasin (Radar Nusantara.co)- Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Bupati Musi Banyuasin Dodi disebut mendapat komitmen fee Rp 2,6 miliar dari empat proyek.

“Jumlah total komitmen fee yang akan diterima oleh Bupati Musi Banyuasin DRA (Dodi Reza Alex) dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Sebelumnya Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, dilakukan penangkapan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (15/10/2021), malam. Penangkapan Dodi Reza ini menambah daftar panjang bapak dan anak yang ditangkap akibat kasus dugaan korupsi.

Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin diketahui merupakan anak sulung dari mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin, yang saat ini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedangkan mantan Gubenur (Sumsel) Alex Noerdin, ditahan terkait kasus dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) 2010-2019.

Berdasarkan hasil penelusuran Radar Nusantara.co , dari laman elhkpn.kpk.go.id, – Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 38.464.418.969 (Rp 38 miliar). Harta kekayaan kekayaan Dodi Reza meliputi tanah disertai bangunan, mobil, surat berharga, hingga kas dan setara kas. Aset yang dimiliki Dodi tercatat ada di dalam dan luar negeri dalam bentuk tanah dan bangunan.

KPK dalam penangkapkan tersebut telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, termasuk Bupati Musi Banyuasin Dodi.

“Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander

Selain Bupati Musi Banyuasin Dodi, tersangka lain adalah HM Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan SUH dari pihak Swasta selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan dalam konferensi pers, Tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang disiapkan oleh SUH yang nantinya akan diberikan pada DRA melalui HM dan EU.

Sedangkan dari data transaksi perbankan, Tim KPK memperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SUH kepada rekening bank milik salah satu keluarga
EU.

“Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU dimaksudkan untuk kemudian diserahkan kepada EU,” paparnya Alexander

Selanjutnya EU kemudian menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada Bupati Musi Banyuasin DRA. Setelah informasi didapat Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengamankan HM disalah satu tempat ibadah di Musi Banyuasin dan didalam bungkus plastik ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta.

“Tim KPK dari kegiatan ini, selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan bupati) Rp 1,5 miliar,” kata Alexander.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan, Bupati Musi Banyuasin DRA telah mengarahkan agar proyek Dinas PUPR direkayasa dalam pelaksanaan lelangnya. Ia juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 persen untuk DRA, 3-5 persen untuk HM dan 2-3 persen untuk EU serta pihak terkait lainnya dalam proyek paket tersebut.

“Adapun dari 4 Proyek yang dimenangkan SUH oleh Dodi Reza Alex, adalah Proyek Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar, Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, Proyek Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar,” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.(Red/rick)

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini