infogeh.com – Indonesia adalah negara yang kaya akan adat dan budaya. Saat ini tercatat bahwa Indonesia memiliki lebih dari 17.504 pulau, 1.340 suku bangsa, dan 742 bahasa ibu yang tersebar dari Sabang sampai Merauke sepanjang Nusantara. Ditambah lagi dengan adat istiadat serta hukum adat, di mana setiap suku bangsa memiliki adat istiadat dan hukum adat tersendiri sesuai dengan karakteristik daerahnya masing-masing. Kesemuanya itu merupakan kekayaan asli bangsa yang bisa saja akan terus bertambah apabila ada yang memang fokus dan konsen meneliti tentang kekayaan adat dan budaya bangsa tersebut.
Dalam perkembangan masyarakat adat Indonesia yang heterogen dan kompleks, ada banyak kearifan lokal yang masih terpendam dan belum banyak digali oleh para akademisi dan peneliti. Seperti halnya dengan Provinsi Lampung, ada banyak pelajaran tentang nilai-nilai budaya warisan nenek moyang yang dapat diambil, salah satunya adalah yang dikenal dengan istilah Hulu Tulung.
Makna Hulu Tulung apabila diartikan secara bahasa Lampung, “Hulu” artinya adalah kepala dan “Tulung” yang berasal dari bahasa Lampung berarti mata air. Sumber mata air merupakan tempat air berasal yang juga sebagai tempat berkembang biaknya flora dan fauna yang “dijaga” dan dipelihara kelestariannya oleh masyarakat adat melalui sarana kepercayaan orang Lampung.
Kepercayaan tentang pantangan memasuki daerah Hulu Tulung tersebut karena dianggap kerahmat (keramat) yang apabila dilanggar akan mendapatkan bala’ dari Tuhan atau tegor-tegoran (teguran) dari nenek moyang. Hulu Tulung yang menjadi daerah larangan biasanya selalu ada di setiap huma atau ladang masyarakat Lampung, di mana pada setiap Hulu Tulung dianggap seolah-olah sebagai tempat “suci”, sehingga tempat tersebut harus senantiasa dijaga, disucikan, dan tidak boleh diganggu keberadaannya. Karena apabila dilanggar, pelaku akan mendapatkan bala’ dari Tuhan dan mendapat tegor-tegoran dari nenek moyang.
Kepercayaan tentang akan adanya bala’ dari Tuhan dan tegor-tegoran dari nenek moyang tersebut dapat berlaku apabila telah terjadi pelanggaran atas larangan seperti dengan sengaja memasuki kawasan Hulu Tulung tersebut dengan merambah, menimbun, membakar, mengambil hasil hutan yang ada di dalamnya baik berupa tumbuhan maupun hewan, membuang sampah atau sesuatu ke sana, berteriak-teriak, ataupun mengungkapkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan ketika berada di sana.
Menurut kepercayaan, apabila pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan maka si pelaku akan mendapatkan bala’ dari Tuhan atau tegor-tegoran dari nenek moyang dengan dihinggapi penyakit misterius yang sulit untuk disembuhkan atau mendapatkan celaka yang suatu saat akan menimpanya.
Kepercayaan masyarakat adat Lampung terhadap keramatnya Hulu Tulung tersebut telah terjadi secara turun-temurun meskipun pada zaman sekarang sudah mulai dilupakan dan lambat laun hilang ditelan oleh pesatnya perkembangan zaman. Manusia modern yang ada saat ini perlahan tidak lagi mengindahkan tentang arti penting sebuah warisan kearifan lokal yang sarat dengan pesan-pesan moral, kemanfaatan, kelestarian, dan keberlangsungan hidup manusia itu sendiri.
Manusia modern sekarang terkadang dengan dalih pembangunan justru merusak lingkungan secara masif. Gunung-gunung dan bukit dikeruk tanahnya, penambangan dan eksploitasi dilakukan secara serampangan, hutan-hutan dibabat habis, lahan-lahan produktif seperti persawahan ditimbun menjadi perumahan. Belum lagi rawa-rawa dan sumber resapan (cache area) ditimbun kemudian berubah dijadikan pabrik, mall, dan perumahan-perumahan baru atas nama investasi tanpa memperhatikan akibat yang akan terjadi di kemudian hari.
Maka tidak heran pada tempat-tempat tertentu yang semula sumber resapan berubah menjadi pemukiman. Ketika hujan turun yang seharusnya menjadi berkah bagi umat manusia justru menjadi bencana karena banjir dan tanah longsor. Sebaliknya, apabila terjadi musim kemarau, kekeringan terjadi di mana-mana diakibatkan hilangnya sumber-sumber resapan dan hilangnya hutan serta tanaman-tanaman yang tumbuh di perbukitan.
Perilaku masyarakat modern nyaris seperti tidak takut akan balasan dari alam dan Tuhan. Kerja-kerja mereka dengan mengurug rawa, menimbun lautan, menggusur bukit gunung, dan membabat habis hutan adalah melawan sunnatullah alam. Bahkan perilaku manusia-manusia itu penulis pernah abadikan dalam sebuah puisi yang berjudul “Bekerja Melawan Tuhan” sebagai akibat begitu sangat berani melawan sunnatullah berkedok investasi dan pembangunan.
Apabila kita renungkan dan kita teliti lebih jauh dan mendalam, terlepas dari unsur spiritual, takhayul, dan magis yang merupakan sifat dari masyarakat adat, adalah kemampuan mereka untuk hidup selaras dan bersinergi dengan alam sehingga mereka dapat menjaga kelestarian alam agar bisa tetap lestari dan digunakan sepanjang waktu. Hal yang ada dalam masyarakat adat tersebut tidak ada dalam kamus masyarakat modern.
Kearifan lokal atau nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat adat timbul secara naluriah yang mereka dapatkan dari hasil kedekatan hidup mereka dengan alam. Alam menjadi sahabat, mitra, dan tempat hidup karena mereka sangat meyakini bahwa alam adalah karunia Tuhan dan warisan nenek moyang yang harus mereka jaga dan pelihara dengan sebaik-baiknya.
Konsep kearifan lokal sebenarnya berakar dari sistem pengetahuan dan pengelolaan masyarakat adat. Hal ini dikarenakan kedekatan hubungan mereka dengan lingkungan dan alam. Melalui proses interaksi dan adaptasi dengan lingkungan dan alam yang panjang, masyarakat adat mampu mengembangkan cara untuk mempertahankan hidup dengan menciptakan sistem nilai, pola hidup, sistem kelembagaan, dan hukum yang selaras dengan kondisi dan ketersediaan sumber daya alam di sekitar daerah yang ditinggalinya hingga akhir hayat.
Pengalaman berinteraksi dan beradaptasi secara erat dengan alam telah memberikan pengetahuan yang mendalam bagi kelompok-kelompok masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam lokalnya. Mereka telah memiliki pengetahuan lokal untuk mengelola tanah, tumbuhan, dan binatang baik di hutan maupun di sungai untuk memenuhi segala kebutuhan hidup mereka seperti makanan, obat-obatan, pakaian, dan pemukiman.
Harus diakui bahwa masyarakat adat yang hidup puluhan ribu tahun merupakan “ilmuwan-ilmuwan yang sangat mengetahui” tentang alam lingkungan mereka. Sayangnya, sistem pengetahuan lokal mereka belum banyak didokumentasikan, dipublikasikan, dan disosialisasikan. Bahkan dalam percepatan pembangunan saat ini, keberadaan masyarakat adat dan kearifan lokalnya cenderung tersingkir dan terpinggirkan.
Peranan Masyarakat Adat Dalam Pembangunan
Lampung adalah provinsi penyangga ibu kota. Hal tersebut menyebabkan pembangunan di Lampung berjalan begitu sangat pesat. Namun pembangunan tersebut akan memberikan dampak dan akibat yang buruk bagi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup apabila cara-cara membangun dan mengeksploitasi alam dilakukan secara serampangan, tanpa tanggung jawab, dan tidak memperhatikan kelestarian, keberlanjutan, keserasian, dan keseimbangan alam sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan menjadi semakin mengkhawatirkan.
Padahal dalam pembangunan harus memperhatikan konsep pembangunan yang berkelanjutan, yang artinya harus ada upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Keberadaan dan peran masyarakat adat dalam sistem pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan saat ini belum mendapat perhatian dan tempat dalam sistem perencanaan pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam nasional. Justru percepatan pembangunan ternyata telah menyebabkan banyak kelompok masyarakat adat kehilangan akses atas sumber daya alam berupa hutan dan tanah mereka yang pada gilirannya juga mengeliminasi, mengikis, bahkan menghancurkan kelembagaan dan hukum adat masyarakat setempat.
Hal ini dapat terjadi karena dalam proses perencanaan dan peruntukan tanah dan hutan oleh pemerintah, masyarakat adat sangat jarang sekali dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Paradigma dan kebijakan dasar pembangunan yang dominan saat ini adalah berorientasi pada industrialisasi untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Paradigma dan kebijakan pembangunan ini bersumber pada ideologi kapitalisme yang bersandar pada paradigma ilmu pengetahuan modern yang menganggap bahwa “tradisi adalah suatu masalah” dan menghambat pembangunan.
Padahal ilmu pengetahuan modern tidak sepenuhnya berhasil menjelaskan sistem ekologi yang kompleks. Sistem ekologi yang kompleks ini sangat beragam, baik secara spasial maupun temporal, dan menyebabkan usaha generalisasi memiliki arti kecil terutama untuk memberi masukan pada usaha perspektif penggunaan sumber daya yang berkelanjutan.
Masyarakat modern saat ini cenderung menyederhanakan sistem ekologi yang kompleks, dengan akibat timbulnya serangkaian persoalan dalam penggunaan sumber daya alam serta kerusakan lingkungan.
Konsep “Hulu Tulung” masyarakat adat Lampung terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan perlu untuk diadopsi dan diambil “ruh”-nya kemudian disampaikan kepada generasi-generasi mendatang yang saat ini sudah mulai melupakan bahkan mungkin sudah tidak tahu lagi. Sehingga ke depan pemeliharaan lingkungan alam seperti gunung, bukit-bukit, daerah-daerah resapan, sumber air, dan ruang-ruang hijau bisa tetap terjaga kelestariannya.
Perlu kesadaran bahwa kurangnya sumber resapan, hilangnya ruang-ruang hijau di kota, hancurnya perbukitan, dan lenyapnya secara berangsur hutan kota akan berakibat buruk bagi perkembangan kota itu sendiri.
Selain itu, perlu juga untuk menjaga kelestarian hukum adat dengan mendorong upaya pemeliharaan terkait dengan desa adat, komunitas adat, dan hutan adat. Penting juga dilakukan agar pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan asas dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup seperti kelestarian, keberlanjutan, keserasian, keseimbangan, dan kearifan lokal dapat dicapai dengan memanfaatkan latar belakang dan kondisi sosiologis suatu daerah.
Kedudukan masyarakat adat di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Konstitusi Indonesia dalam UUD 1945 menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
Pembangunan bangsa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Maka dari itu pemanfaatan sumber daya alam harus disertai dengan upaya melestarikan kemampuan lingkungan hidup. Ini berarti bahwa pembangunan yang diselenggarakan adalah pembangunan yang berwawasan lingkungan dan untuk melaksanakannya maka pengelolaan lingkungan hidup sangat relevan.
Sumber daya alam harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Konsep Hulu Tulung adalah sebuah konsep kearifan lokal masyarakat adat Lampung terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang saat ini sudah mulai dilupakan. Konsep ini perlu digali kembali, diteliti, direvitalisasi, dan diimplementasikan dalam bentuk pembangunan hukum, pembangunan manusia dan jiwanya, serta pembangunan fisik yang sesungguhnya sehingga keberlangsungan dan kelestarian alam dapat tetap tercapai sesuai dengan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang memang sudah ratusan tahun tertanam, hidup, dan berkembang dalam masyarakat Lampung itu sendiri.
Waalahualam bisshawab.
Biodata Singkat Penulis
Dr. Zainudin Hasan, S.H., M.H.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung
Ketua Bidang Hukum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL)
















