Diduga Terkait Perkara Korupsi, Puluhan Drum Berisi Aspal Disegel oleh Polda Lampung

banner 728x90

infogeh.net, LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyegel perusahaan pengaspalan, PT Usaha Remaja Mandiri (URM) di Jalan by pass Soekarno-Hatta, Way Laga, Panjang, Jumat (26/3).

Informasi yang telah didapat yakni ada beberapa titik yang diberi garis polisi. Dua di antaranya ruang petinggi di kantor tersebut, satu ruang administrasi, satu alat mixing aspal, dan puluhan drum berisi aspal. Setidaknya terdapat dokumen yang disita petugas Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung, yang dimuat dalam tiga koper, satu CPU, serta sample aspal dari perusahaan.

Penyegelan diduga dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi pengerjaan preservasi rekonstruksi Jalan Prof Dr Ir Sutami—Sribhawono—Sp Sribhawono tahun anggaran 2018 dengan nilai mencapai Rp147 miliar, yang telah naik ke tingkat penyidikan.

“Iya benar tadi ada giat tersebut (penyegelan) beberapa disita,” ujar Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Mestron Siboro kepada Lampung Post, Jumat (26/3).

Menurut Mestron, aparat masih menunggu hasil lab Politeknik Negeri Bandung terkait kualitas aspal yang digunakan. Petugas saat ini juga tengah menunggu audit BPK untuk mengetahui berapa kerugian negara dari dugaan korupsi pengerjaan jalan nasional, yang dikerjakan Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung itu.

Sebelumnya diberitakan, proyek jalan nasional Ir Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono tahun 2018-2019 menjadi atensi Polda Lampung. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melalui Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi mulai menyelidiki dalam perkara dugaan korupsi proyek nasional tersebut.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Mestron Siboro mengatakan pihaknya tengah menyelidiki proyek jalan tersebut.

“Sedang kami selidiki, data-datanya sedang kami kumpulkan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa saat ini Tim Penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus masih mendalami terkait proyek jalan yang diduga asal jadi tersebut.

“Kami intensif pemeriksaan dengan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” sambungnya.

Ditanya apakah sudah memanggil kontraktor pengerjaan jalan serta Balai Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Lampung, Kombes Siboro mengatakan masih dijadwalkan.

“Kami jadwalkan dulu. Intinya kami intensifkan pemeriksaannya,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Lampung, Midi Iswanto mengatakan ruas Jalan Ir Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono merupakan jalan nasional yang memerlukan perlakuan dan perawatan secara khusus.

Ia menerangkan jalan tersebut merupakan jalan utama yang menghubungkan beberapa provinsi di pulau Sumatera. Jalan tersebut sangat diandalkan pengguna jalan, terutama yang tidak ingin melintasi Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS). Jalan nasional tersebut kewenangannya berada di Balai Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) serta penganggaran ada di Pemerintah Pusat. Namun, DPRD Lampung memiliki kewenangan mengawasi.

“Ketika ditemukan hal yang kurang benar, maka harus diluruskan. Nanti akan kami panggil balainya (BPJN) untuk menanyakan seperti apa pelaksanaannya di lapangan,” ujar Midi.

Lanjutnya, pengelolaan dan perawatan jalan nasional berbeda dengan jalan milik provinsi maupun kabupaten/kota. Perbedaannya terletak pada sisi ketebalan hingga lebar badan jalan.

“Misal ada lubang hanya ditumpahkan sabes itu tidak bisa, tidak boleh. Harus dilakukan pengerukan dulu, dikupas dulu kemudian diberi minor lapis bawah fondasi (LPB) yang harus kuat dan diberi batu 57 atau 35. Kemudian di bawahnya dipastikan lapisannya kuat, baru diaspal jika memang akan diaspal. Namun jika rigid beton, adukan yang bagus dan sesuai dengan standar yang dituangkan dalam kontrak,” kata Midi.

banner 1080x1080