Radarnusantara.co (Tanggamus)- Pemerintah Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 Hasil Audit BPK- RI , dan Paripurna Penyampaian Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 di Ruang Sidang DPRD Pemkab Tanggamus, Kamis (20/5/2021).
Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, menyampaikan bahwa Penyampaian Laporan Pertanggung jawaban keuangan Daerah yang kami sampaikan ini merupakan amanah Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar bupati.
Bupati juga mengatakan, kita ketahui bahwa pada Hari Senin Tanggal 3 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali mendapat opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2020.
Ini merupakan kali ke enam secara keseluruhan bagi Kabupaten Tanggamus mendapat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atau kali ke empat secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2017.
“Terkait APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2020 ditetapkan dengan Perda Kabupaten Tanggamus
Nomor 23 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020,” jelasnya.
Lanjut Bupati, Target Keuangan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 tersebut telah
dapat dicapai dengan baik. Hal ini ditunjukkan dengan capaian realisasi pendapatan sebesar 1,63 triliun rupiah atau mencapai 93,01% dari target
anggaran sebesar 1,75 triliun rupiah.
Pada belanja daerah Kabupaten Tanggamus ditetapkan sebesar 1,42 triliun rupiah dan direalisasikan sebesar 1,26 triliun rupiah atau 89,13%.
Sedangkan Transfer Bagi Hasil Pendapatan, dan Transfer Bantuan Keuangan, anggaran sebesar 384,03
miliar rupiah dan direalisasikan sebesar 379,78 miliar rupiah atau 98,89%.
“Dalam hal pembiayaan daerah sebagai pos untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran, dari target penerimaan pembiayaan sebesar 55,66 miliar rupiah dapat direalisasikan
sebesar 55,67 miliar rupiah atau sebesar 100,01%,realisasi penerimaan ini berasal dari SILPA tahun anggaran sebelumnya sebesar 55,66 miliar rupiah dan Koreksi SILPA sebesar 3,3 juta rupiah. Sehingga pada Tahun Anggaran 2020 terdapat SILPA sebesar 55,6 miliar rupiah, yang berasal dari sisa Dana DAK, BOS
dan JKN,” tutupnya (Halimi).








