Dua Mahasiswa Asal Bandar Lampung Tertangkap Menggunakan Psikotropika di Lampung Utara

banner 728x90

infogeh.net, Kotabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara menangkap dua mahasiswa yang menyimpan obat jenis psikotropika di rumah kontrakan wilayah Jalan Punai Jaya, Kelurahan Tajung Harapan, Sabtu, 25 Desember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.

Tersangka berinisial JJ (20), warga Kelurahan Tanjungkarang Pusat dan RP (21), warga Kelurahan Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti berupa puluhan butir pil jenis zolastin alprazolam 1 miligram.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, AKP I Made Indra Wijaya, mengatakan kedua pemuda itu ditangkap di rumah kontrakan. Saat diperiksa keduanya membawa pil zolastin alprazolam 1 gram.

Dari tersangka JJ, didapati tiga butir dan satu bungkus bekas pakai. Sedangkan dari tersangka RP, petugas menyita tujuh butir zolastin alprazolam 1 gram,” ujarnya.

Menurut dia, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus.

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku obat terlarang tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri dan tidak dijual.

“Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata dia.

 

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

banner 1080x1080