Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni, Kejati Lampung Periksa Ketua Cabang Olahraga Senam

banner 728x90
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra, A. S.H., M.H

Lampung (RN)- Dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonedia (KONI) Provinsi Lampung Tahun anggaran 2020, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 1 (Satu) orang saksi.

RH selaku Ketua Cabang Olahraga Senam, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A, S.H., M.H, kamis (31/03/2022.

Pemeriksaan saksi lanjutnya, bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

“Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan,” pungkasnya. (Red)

banner 1080x1080