Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kejati Lampung Periksa Sekretaris Dewan dan Bendahara BPKD Sebagai Saksi

banner 728x90
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra, A. S.H., M.H

Lampung (Radarnusantara)- Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun angara 2020. Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap Dua orang saksi.

TM Selaku Sekretaris Dewan Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Proses Penetapan Memfasilitasi Rapat Paripurna antara Gubernur dan DPRD terkait dengan Anggaran Hibah Dana KONI tahun 2020.

“Sedangkan HF selaku Bendahara (BPKAD) Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pelaksanaan Pencairan Dana Hibah Pada KONI tahun 2020,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra, A. S.H., M.H, Senin (14/02/2022).

Dirinya menerangkan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

Dimana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga.

“Sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya. (Red)

banner 1080x1080