infogeh.co, Jakarta – Ferdy Sambo menolak bersaksi untuk Putri Candrawathi. Sedianya, suami istri itu akan saling bersaksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari ini, Selasa (3/1), Ferdy Sambo dan Putri memang kembali bersidang. Agendanya ialah pemeriksaan ahli meringankan. Ahli yang dihadirkan ialah ahli pidana yang juga sebagai guru besar kriminologi dari Universitas Hasanuddin (Unhas), yakni Prof. Said Karim.
Namun pada saat sidang dibuka, hakim sempat menanyakan kesediaan Sambo untuk bersaksi bagi Putri.
“Sebelumnya saya mau nanya kepada Saudara, Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara Istri Saudara terdakwa. Apakah Saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan?” tanya hakim kepada Sambo.
“Silakan berkonsultasi pada penasihat hukum Saudara, karena saling menjadi saksi, silakan berkonsultasi,” sambungnya.
Usai berkonsultasi, Sambo menyatakan tidak bersedia untuk bersaksi bagi Putri.
“Saya tidak perlu menjadi saksi untuk Istri saya,” ujar Sambo.
“Memang juga di dalam KUHAP diatur bahwa Saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri tetapi di persidangan ini kami harus pertanyakan sikap Saudara,” timpal hakim.
Hal yang sama juga ditanyakan hakim kepada Putri Candrawathi. Namun, Putri pun menolak bersaksi untuk Sambo.
“Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara suami Saudara, apakah Saudara mau bertetap memberikan keterangan atau mengundurkan diri? Silakan berkonsultasi pada Penasihat Hukum Saudara,” tanya hakim kepada Putri.
“Saya tidak menjadi saksi bagi suami saya,” jawab Putri.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com














