infogeh.net, Lampung Timur – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap oknum Inspektorat Lampung Timur di Kecamatan Batanghari Nuban, Minggu, 5 Juli 2020, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dari empat orang yang diamankan, dua orang berstatus aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Lamtim dan dua lagi belum diketahui apakah kepala desa atau LSM di kabupaten setempat.
Sumber Lampost.co di kepolisian mengatakan oknum Inspektorat tersebut kerap membuat resah kades di Lampung Timur dengan upaya pemerasan sehingga beberapa kades melapor ke Polda Lampung. Kedua oknum pegawai Inspektorat yang belum diketahui identitasnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang Rp65 juta.
Wadirreskrimsus Polda Lampung AKBP Teddy Ristiawan tidak menampik adanya OTT tersebut namun tak bisa memaparkan secara terperinci. “Informasi itu, baiknya langsung konfirmasi ke Pak Dir saja ya, biar lebih tepat,” ujarnya, Senin, 6 Juli 2020.
Namun, saat dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak memberikan tanggapan terkait OTT tersebut. “Mohon waktu, masih ada giat,” ujarnya. Sementara pemantauan Lampost.co di ruang Subdit III Tipikor Polda Lampung, pada Senin, 6 Juli 2020, terlihat sepi. Tidak terlihat adanya kegiatan, seperti pemeriksaan, karena ruangan tersebut tertutup.
Berita dan Informasi ini sudah diterbitkan dihalaman resmi lampost.co
















