infogeh.net, Tanggamus – Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Limau menangkap 3 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus rampok di Pekon Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat.
Ketiga tersangka itu beralamat di Kabupaten Pesawaran berinisial B alias Boy (50) tahun warga Desa Padang Cermin, S alias Ibi (44) tahun warga Desa Tri Mulyo Padang Cermin dan Z alias Ani (32) tahun warga Desa Way Urang Way Ratai.
Dalam penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan tindakan tegas dan terukur dibagain kakinya, karena melakukan perlawanan ketika petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku lain yang belum tertangkap.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mewakili Kapolres setempat mengatakan, para tersangka ditangkap berdasarkan laporan pada tanggal 23 April 2020 atasnama korbannya Ali Maizar (35) tahun warga dusun Sidorahayu Pekon Sidoharjo Kecamatan Kelumbayan Barat Tanggamus.
“Berdasarkan penyelidikan dan laporan tersebut ketiga tersangka ditangkap dinihari tadi, Selasa (28/04/2020) sekitar pukul 02.00 Wib,”Ungkap AKP Edi Qorinas didampingi Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, SH.
Selanjutnya, dalam penangkapan itu diamankan barang bukti (BB) berupa senjata laras panjang replika SS1 berikut magazine kosong yang digunakan menakuti korban, 2 utas tali tambang jenis rafia warna hijau, kayu panjang sekira 1 meter, 2 buah kotak HP, 1 HP Vivo, 1 Laptop dan kotaknya.
Masih kata Kasat, modus para tersangka merampok rumah korban karena diberikan informasi oleh seorang warga Kelumbayan bahwa dirumah korban terdapat uang Rp. 1 Milyar. Lalu para pelaku mendatangi rumah tersebut dan membobol rumah korban.
“Atas kejadian perampokan yang dialami korban, korban mengalami kerugian sejumlah barang berharga senilai Rp. 15 juta. Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian pada Senin 13 April 2020 sekitar pukul 03.00 Wib di rumah korban, awalnya 4 pelaku masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela, setelah itu membuka pintu depan. “Bebernya.
Lantas, para pelaku membangunkan korban, kemudian mematikan lampu dengan menanyakan dimana tempat menyimpan uang, namun karena korban mengaku tidak tahu, lalu salah salah satu pelaku menodongkan benda mirip senjata api laras panjang ke dahi korban.
“Karena para pelaku tidak percaya, mereka ahirnya mengikat korban menggunkan tali dan membekap mulut menggunakan kain di ruang TV, lalu ke 4 pelaku masuk ke 3 kamar dan mencari barang berharga. Dirasa memang benar tidak ada uang Rp. 1 Milyar tersebut, mereka langsung kabur membawa barang berharga milik korban,”Jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Tanggamus dan dua pelaku lain yang terlibat masih dalam pengejaran.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana yang ancaman maksimal 9 tahun penjara,”Tegasnya.
















