Gragas! Tiga Pemuda ini Gilir Pelajar SMA di Rawajitu Selatan Tulangbawang Lampung

banner 728x90

infogeh.net, Tulangbawang – Seorang pelajar di Kampung Karyajitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang menjadi korban pemerkosaan. Ia digilir para tersangka di sebuah rumah kosong. Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mengatakan, sebanyak tiga tersangka ditangkap anggotanya berdasarkan laporan orang tua korban.

Tiga tersangka yakni Wahyu Triono (24) dan Bayu Saputra (23) warga Kampung Karyajitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang. Sementara Nur Muhammad Badarudin (21) merupakan warga Kampung Yudhakarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan. Mereka dibekuk petugas di kediamannya masing-masing.

“Para pelaku ditangkap, Sabtu, 4 Juli 2020, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah masing-masing,” kata Junaidi.

Ia menambahkan, pelajar SMA itu digilir para tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai petani di sebuah rumah kosong di Kampung Yudhakarya Jitu, Kamis, 16 April 2020 sekitar pukul 09.30 WIB.

Awalnya, terang Junaidi, seminggu sebelum aksi para tersangka yakni, Kamis 9 April 2020 sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka Wahyu Triono terlebih dahulu menyetubuhi korban di lokasi kejadian. Wahyu berhasil membujuk korban yang masih teman dekatnya sendiri.

“Korban sempat menolak ajakan pelaku tersebut, tetapi pelaku terus berusaha merayu korban hingga akhirnya pelaku berhasil melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak satu kali,” katanya.

Berselang seminggu kemudian, lanjut dia, tersangka Wahyu kembali mengajak korban untuk main ke lokasi kejadian. Namun, kali ini di rumah kosong tersebut dua rekannya yakni Bayu Saputra dan Nur Muhammad telah menanti kehadiran mereka.

“Pelaku WT langsung mengajak korban masuk ke dalam kamar. Di kamar tersebut pelaku WT kembali merayu korban sehingga pelaku dan korban kembali melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah selesai berhubungan dengan WT korban keluar dari kamar dan duduk di ruang tamu. Disaat itu juga pelaku NM langsung merayu korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri. Kemudian hal serupa juga dilakukan pelaku BS. Sehingga hari itu korban hanya bisa pasrah melayani nasfu bejat para pelaku dikarenakan korban merasa takut,” ujar Junaidi.

Selain menangkap tiga tersangka, dalam kasus itu polisi turut menyita barang bukti sebuah kasur dan empat potong pakaian yang dikenakan korban saat disetubuhi para tersangka.

Mereka terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

banner 1080x1080