infogeh.co, Jakarta – Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menilai Kuat Ma’ruf terbukti turut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo dkk.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf melakukan tindak pidana,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Peristiwa pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pemicunya diduga ialah Ferdy Sambo yang marah mendengar Yosua melecehkan Putri Candrawathi di Magelang sehari sebelumnya.
Kuat Ma’ruf berada di rumah saat kejadian yang disebut-sebut pelecehan dan kekerasan itu. Namun, ia mengakui tak melihat secara langsung.
Pengakuan Kuat, ia hanya melihat Yosua mengendap-endap turun tangga. Saat ditegur, Yosua lari. Kuat sempat mengejar Yosua sambil membawa pisau. Belakangan, ia kemudian melihat Putri Candrawathi dalam kondisi lemah berada di depan kamar.
Kuat pun mendesak Putri melapor Sambo sambil mengatakan ‘biar tidak ada duri dalam rumah tangga’.
Rencana eksekusi kemudian disiapkan. Sambo awalnya memerintahkan Ricky Rizal. Namun Ricky menolak dengan alasan tidak kuat mental. Perintah kemudian beralih ke Richard Eliezer yang mengaku tidak bisa menolaknya.
Eksekusi terjadi beberapa jam usai percakapan di Saguling itu. Diawali dari rombongan Putri berangkat ke Duren Tiga dengan alasan akan isolasi mandiri.
Turut dalam rombongan itu ialah Yosua, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Namun, Susi yang juga rombongan Magelang justru tidak ikut.
Yakni bahwa Kuat Ma’ruf saat diwawancara singkat tak lama setelah kejadian penembakan sudah bisa menerangkan cerita sesuai skenario Sambo. Hal itu yang mendasari jaksa meyakini Kuat Ma’ruf terlibat dalam pembunuhan Yosua.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam perencanaan,” ujar jaksa.
Jaksa meyakini bahwa Kuat Ma’ruf ikut dalam perencanaan pembunuhan Yosua di lantai 3 rumah Saguling. Hal itu terindikasi dengan adanya rekaman CCTV yang memperlihatkan Kuat Ma’ruf bersama Putri Candrawathi masuk lift rumah Saguling tak lama usai tiba dari Magelang.
Selain itu, Kuat Ma’ruf juga naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon. Padahal pada saat itu kondisi matahari masih terang. Pembunuhan terjadi pada sekira pukul 17.00 WIB.
Atas perbuatannya, Kuat Ma’ruf dinilai memenuhi unsur dakwaan pertama yakni Pasal 340 KUHP.














