Infogeh.co, Lampung – Seorang ASN yang menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Kesehatan Lampung Tengah bernama Anton Wibowo, mengaku menyetor uang ‘pelicin’ Rp250 juta agar anaknya diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila jalur mandiri, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (21/2/2023).
Dari fakta persidangan dan pengakuannya, Anton mengaku menitipkan anaknya kepada mantan Ketua Dewan Pendidikan Lampung periode 2014-2019, Mahfud Santoso, yang dianggap dekat dengan eks Rektor Unila Karomani yang menjadi terdakwa.
Anton mengaku memberi uang untuk sumbangan pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), setelah anaknya diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
Tiga terdakwa yakni Karomani, mantan Ketua Senat Unila M. Basri dan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi juga dihadirkan dalam sidang. Selain Anton, Jaksa KPK juga menghadirkan 2 saksi lain dari pihak Unila.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda masih mendengarkan saksi-saksi yang terkait kasusnya. (*)