infogeh.net, Lampung Tengah – Pembunuh ayah kandung, KWP alias Jaya (32) dengan menebas leher ayah kandungnya hingga putus di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, mengejutkan polisi. Peristiwa tersebut banyak menuai kecaman itu terjadi Senin (22/3/2021).
Dari pemeriksaan petugas, terungkap motif pembunuhan itu karena pelaku kesal merasa dirinya ingin disantet oleh ayahnya SR (67). Mewakili Kapolres Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Kapolsek Kalirejo AKP Edi Suhendra, mengatakan selama ini hubungan antara pelaku dan ayahnya harmonis.
Namun, karena merasa dirinya ingin disantet, pelaku menggorok leher ayahnya hingga putus.
“Dia menebas leher ayahnya pakai golok saat sedang makan di dapur sepulang dari sawah,” kata Edi.
Saat ini, lanjut Kapolsek, pelaku diamankan dan masih dalam pemeriksaan Reskrim Polsek Kalirejo. Motifnya untuk sementara karena pelaku merasa ingin diguna-guna oleh ayahnya.
“Daripada mati disantet oleh ayah, lebih baik saya duluan yang membunuhnya,” ungkap Kapolsek menirukan ucapan pelaku saat interogasi.
Namun, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap penyebab pelaku tega membunuh ayah kandungnya dengan cara sadis. Pasalnya, informasi yang di dapatkan dari masyarakat pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun Kapolsek akan memastikan dan mempelajari kasus tersebut.
BACA JUGA: Sadis! Video Seorang Anak di Lampung Penggal Kepala Ayah Kandung Sampai Putus
“Kita juga menunggu hasil observasi terhadap pelaku ke Rumah Sakit Jiwa. Apakah benar pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau tidak, sambil menunggu proses selanjutnya,” kata AKP Edi saat dihubungi via ponsel.
Kapolsek menambahkan, pihaknya juga menyita barang bukti golok yang digunakan pelaku menebas leher ayahnya hingga putus. Untuk sementara pasal yang diterapkan yakni pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, sesuai Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 KUHP (3). Kasus ini maksud dalam laporan polisi LP/192-B/III2021/ Sek Kajo/ Res Lamteng, tanggal 22 Maret 2021.
Berita dan informasi ini diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi Lampungpro
















