infogeh.net, – Selebgram Gabriella Larasati akhirnya mengaku kepada penyidik sebagai pemeran dalam video syur yang sempat viral di media sosial. Sebelumnya, Gabriella sempat membantah keterlibatan dalam video itu.
Gabriella Larasati merupakan selebgram dengan 1,5 followers di Instagram (IG) itu mengakui, perempuan dalam konten 14 detik yang viral di media sosial tersebut adalah dirinya.
“Iya, GL (Gabriella Larasati) sudah akui,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Maret 2021.
Tidak hanya itu, Gabriella juga melaporkan adanya pemerasan atas beredarnya konten tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari Gabriella Larasati pada 11 Februari 2021 lalu.
“Saudari GL buat LP lagi di Polda, itu sekitar tanggal 11 Februari yang lalu membuat LP, masih sama peredaran video asusila yang diakui memang dia di situ,” jelas Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).
Seperti diketahui, seorang pelaku yang menjadi penyebar konten itu telah ditangkap. Dia adalah YS (22). Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari Gabriella pada 11 Februari yang lalu. Laporan itu didasari adanya ancaman dari akun media sosial dengan nama @yudi.s03. Polisi lalu menyelidiki laporan tersebut. Hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Atas kasus ini, ada 2 penyebar masif yang ditangkap oleh Polres Jakbar. YS sendiri mengaku mendapatkan konten video itu dari media sosial. Kemudian dia melakukan pemerasan kepada Gabriella dengan ancaman video itu akan diviralkan. Meski begitu, YS belum mengajukan nominal uang yang harus dikirimkan.
YS juga mengaku hanya iseng menyebarkan video itu dan mengancam korban. Dengan alasan, siapa tahu korban memang benar-benar akan menyerahkan sejumlah uang.
Atas perbuatannya menyebarkan video syur Gabriella Larasati, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Berita sudah dimuat sebelumnya di situs Radarcirebon.com
















