Inilah Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Rekam Adegan Via Ponsel di Pesawaran

banner 728x90

infogeh.net, Pesawaran – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung. Peristiwa tak senonoh sesama sejenis ini terjadi di Kabupaten Pesawaran.

Pelaku berinisial RO (44), warga Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pria tersebut kini telah ditangkap polisi. Sedangkan korbannya adalah anak laki-laki berusia 15 tahun, warga Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban berinisial GU (40) pada 14 Februari 2021. Pelaku diamankan polisi di wilayah Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, pada Senin (15/2/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian diamankan 1 orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf e UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kapolsek, dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit Handphone (HP) OPPO A53 warna hitam beserta kotak dan charger. Kemudian, 1 tikar warna merah, 1 bantal warna merah, dan 1 buah selimut warna ungu.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Kronologi kejadian, Menurut Kapolsek, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelum kejadian, kata Kapolsek, korban dijemput pelaku dan hendak diajak jalan-jalan ke Dusun Sumber Sari, Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung. Mereka saat itu bertujuan untuk mencari kontrakan.

Setibanya di TKP, kata Kapolsek, pelaku dan korban menumpang di rumah salah seorang warga setempat berinisial NA (75). Pelaku saat itu beralasan menumpang kamar di rumah nenek tersebut karena hendak kerikan. Setelah itu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan menutup pintu. Sedangkan pemilik rumah, tanpa rasa curiga sedang menonton televisi di ruang tengah.

Selanjutnya, ketika berada di dalam kamar, pelaku justru bukan meminta dikerik tetapi malah membuka pakaian korban dan melakukan perbuatan asusila.

Perbuatan tak senonoh tersebut, bahkan direkam pelaku menggunakan kamera ponselnya. Sekitar dua jam kemudian, pelaku dan korban keluar dari kamar rumah tersebut.

“Adegan (tidak senonoh) tersebut diabadikan oleh pelaku menggunakan kamera HP. Setelah selesai pelaku memberikan uang sebesar Rp20 ribu dan kemudian korban diantar pulang oleh pelaku,” pungkas Kapolsek.

Perbuatan bejat pelaku pun kemudian diketahui orang tua korban. Tak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Sebelumnya, dua kasus pencabulan terhadap anak laki-laki juga pernah terjadi di Lampung yakni di Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pringsewu.

Di Bandar Lampung, sebanyak 11 anak laki-laki diduga menjadi korban sodomi yang dilakukan terduga pelaku berinisial IS. Mirisnya, perbuatan tak pantas itu sudah terjadi selama 6 tahun atau tepatnya sejak 2014. Kasus ini terungkap pada November 2020 lalu.

Sedangkan di Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Juli 2020, terungkap ada 18 bocah laki-laki yang mendapat perlakuan tak senonoh oleh dua orang oknum guru silat. Kejadian memilukan ini terjadi selama 5 tahun atau sejak 2015.

Berita dan informasi ini diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi Lampung77

banner 1080x1080