Jaksa Agung: Pola Hidup Mewah Adhyaksa Harus Direm

banner 728x90

Jakarta (RN) – Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. Joko Widodo, menyampaikan untuk menjaga gaya hidup mereka yang bermewah-mewahan. gaya hidup mewah itu harus “direm”. Jangan menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang susah akibat krisis.

Presiden RI juga meminta pimpinan kementerian/lembaga untuk mewujudkan “hidup sederhana” dalam setiap kebijakan. Pola Hidup Sederhana dan Bijak Bermedia Sosial Harus Menjadi Budaya Kerja Insan Adhyaksa.

“Presiden RI Joko Widodo menginstrusikan kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk mendisplinkan aparat di bawahnya dan memberitahukan hal-hal yang boleh, maupun tidak dapat dilakukan, di Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Aparat Penegak Hukum lainnya,” kata Jaksa Aggung Burhanuddin melalui siaran peres, Sabtu (11/03/2023).

Burhanuddin mengatakan, presiden RI meminta untuk membenahi kondisi internal lalu kemudian menyelesaikan dan membersihkan kementerian/lembaga lainnya.

“Setiap pimpinan kementerian/lembaga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk jangan pamer kekuasaan dan jangan pamer kekayaan,” ujar dia.

Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, bahwa Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup
Sederhana.

“Penerapan pola hidup sederhana ini agar seluruh pegawai Kejaksaan sebagai salah satu cara mencegah terjadinya perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya, sekaligus menjadikan setiap pegawai Kejaksaan menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya, serta menjadi
pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan,” ucapnya.

“Seluruh insan Adhyaksa untuk menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli / memakai / memamerkan barang-barang mewah, serta menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto /video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan,” tambahnya.

Jaksa Agung menuturkan, bahwa pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak nantinya akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan. Dalam melaksanakan pekerjaannya, pola hidup sederhana penting sekali dilakukan oleh seorang Jaksa.

“Melalui pola hidup sederhana, agar bisa menghasilkan profesionalisme dan integritas dalam bekerja seperti disiplin waktu, tanggung jawab, taat aturan, inisiatif, dan kreativitas, sehingga
nantinya sosok Jaksa semakin dekat dengan masyarakat,” jelasnya.

Kerena,lanjut Jaksa Aggung, sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun
integritas sebagai seorang penegakan hukum.

Saya menghimbau, seluruh insan Adhyaksa untuk berhati-hati mengunggah sesuatu di akun media sosial, serta bijaksana dalam penggunaan media sosial sebagai salah satu contoh sarana untuk berkomunikasi,” kata dia lagi.

Jaksa Aggung juga mengatakan, arahan mengenai bijak dalam media sosial ini telah diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 41 Tahun 2021. Setiap insan Adhyaksa untuk mencermati setiap unggahan di media sosial sehingga tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan instruksi pemerinta.

“Saya tegaskan kepada seluruh ibu-ibu untuk menghentikan gaya hidup mewah dan harus mendukung para suami untuk menjadi panutan bagi anak, keluarga, dan lingkungan
sekitarnya dalam berperilaku hidup sederhana dengan menjunjung tinggi adab dan etika,” pungkasnya.(Red)

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini