Jakarta (Radarnusantara.co)- Duta Besar Kerajaan Belanda Yang Mulia Lambert Grijns didampingi Atase Kepolisian Belanda pada Kedutaan Besar Belanda di Jakarta Gerard van Heerwaarde, dan Duta Besar Italia untuk Indonesia Yang Mulia Benedetto Latteri didampingi Sekretaris I pada Kedutaan Besar Italia di Jakarta Giovanni Brignone
Memberikan Penghargaan dan Aperesiasi kepada Jaksa Agung RI atas keberhasilan kejaksaan Agung RI dalam Pengambilan aset berupa uang milik Perusahan di Italia dan Belanda terkait tindak pidana siber keuangan lintas negara modus tindak pidana pencucian uang Bertempat di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin (15/11/ 2021).
Acara diawali dengan penyerahan simbolis berupa bukti setoran melalui Bank Mandiri Cabang Kota Serang dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana kepada Duta Besar Italia untuk Indonesia sebesar Rp. 56.655.890.508 (lima puluh enam miliar enam ratus lima puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima ratus delapan rupiah) dan kepada Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia senilai Rp. 27.922.726.057 (dua puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu lima puluh tujuh rupiah).
Duta Besar Italia yang Mulia Benedetto Latteri menyampaikan, Kedutaan Besar Italia mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI dalam menyelesaikan kasus fraud atau penipuan dengan menggunakan business email compromise yang merugikan salah satu perusahaan di Italia yaitu Althea Group.
“Keberhasilan itu tidak hanya sebatas menghukum pelakunya saja tetapi juga telah berhasil memulihkan uang hasil kejahatan kepada pemilik yang tepat yaitu Althea Group,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kedutaan Besar Italia sudah terlibat sejak tahap Kepolisian sampai tahap eksekusi dengan Kejaksaan. Dalam pengembalian aset Althea Group terdapat tantangan dan hambatan karena terdapat pihak ketiga yang mengaku sebagi pemilik yang sah atas uang tersebut.
Pemerintah Italia berharap dapat terus bekerjasama dengan indonesia dengan meningkatkan kapasitas pegawai melalui training, memberikan pelatihan dan best practice, atau mengunjungi Italia yang dapat dilaksanakan secara bilateral maupun melalui Asean dimana Italia adalah partnernya sejak September 2020.
“Kedepannya Italia berharap dapat menyusun perjanjian dalam hal MLA, mengirimkan pelaku kejahatan, dan ekstradisi. Kedutaan Italia berharap kerjasama ini segera dimulai melalui proses negosiasi,” harapnya.
Sementara itu Duta Besar Kerajaan Belanda Yang Mulia Lambert Grijns berterima kasih kepada Kejaksaan Agung RI, Kepala PPA, dan Kajari Serang karena telah dapat mengembalikan kerugian korban dalam hal ini PT Medhipos sebesar US$ 1.9 million. PT Medhipos merupakan importer obat dan alat medis untuk menanggulangi covid-19 di Belanda.
“Kedepan. Belanda berharap dapat terus bekerjasama dengan Indonesia khususnya Kejaksaan untuk berpartisipasi pada Indonesian Netherland Rule of Law Update yang akan diselenggarakan tahun depan oleh Kedutaan Belanda,” ujarnya.

Jaksa Agung RI. ST Burhanudin saya” ucapkan terima kasih, khususnya kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Serang, serta Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras dan berhasil menyelesaikan perkara ini sampai pada tahap eksekusi.
“Prosesi pengembalian barang bukti ini merupakan bagian tugas Kejaksaan sebagai satu-satunya instansi pelaksanaan putusan pidana. Kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau yang lebih kita kenal dengan sebutan eksekusi,” ucapnya.
Penegakan hukum pidana pada hakekatnya tidak hanya bertujuan menghukum pelaku kejahatan agar menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya, tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian yang diderita oleh korban secara finansial akibat dari perbuatan pelaku tersebut.
“Pemulihan kerugian yang diderita oleh korban akibat suatu perbuatan pidana, merupakan wewenang dominus litis Kejaksaan yang dijabarkan dalam bentuk kegiatan pemulihan aset dalam kerangka eksekusi,” ujar Jaksa Agung RI.
Jaksa Agung RI menambahkan kegiatan yang saat ini dilakukan merupakan bentuk simbolis dari pelaksanaan eksekusi amar Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 46/Pid.Sus/2021/PN.Srg tanggal 5 Mei 2021 atas nama Terdakwa Safril Batubara alias Ucok, Rahudin alias Jamaludin, dan kawan-kawan, yang dalam amar putusannya menetapkan barang bukti uang sejumlah lebih dari Rp 56,6 miliar dikembalikan kepada Althea Italia S.P.A., sebuah perusahaan di Italia.
Serta eksekusi terhadap pelaksanaan amar Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 240/Pid.Sus/2021/PN.Srg tanggal 19 Agustus 2021 atas nama Terdakwa Be’elen Ahdhiwijaya alias Dani dan kawan-kawan, yang dalam amar putusannya menetapkan barang bukti uang sejumlah lebih dari Rp 27,9 miliar rupiah dikembalikan kepada Mediphos Medical Supplies B.V., sebuah perusahaan di Belanda. Kedua perusahaan ini adalah korban dari para pelaku tindak pidana siber keuangan lintas negara dengan modus tindak pidana pencucian uang.
Perbuatan para pelaku telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Modus kejahatan yang para pelaku gunakan adalah dengan melakukan pembajakan email korespondensi dalam pembelian peralatan medis alat tes Covid-19 dan ventilator dari Cina dan Korea,” tutupnya. (Red)














