infogeh.co, Jakarta – Aturan baru yang tertuang pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengamanatkan Pemerintah Pusat agar menciptakan sistem perizinan terpadu sebagai upaya untuk mempermudah perizinan berusaha, membuat Jutaan tukang bangunan terancam menganggur.
Hal tersebut disebabkan karena aturan baru yang tertuang pada PP NO 5 tahun 2021 tersebut dianggap menyulitkan pengusaha jasa konstruksi.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut terdapat empat sertifikat standar perizinan berusaha susbektor jasa konstruksi, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi.
Masalahnya, sampai Desember 2021, baru terdapat 10 LSBU dan 3 LSP yang dapat beroperasi melayani permohonan SBU dan SKK.
Ratusan ribu perusahaan jasa konstruksi di Indonesia hanya dilayani oleh 10 LSBU dan 3 LSP itu. Belum lagi kualitas pelayanan onlinenya juga dikeluhkan. Hal ini membuat perusahaan jasa konstruksi kesulitan mengurus izin.
Menyikapi persoalan tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyiapkan keringanan izin usaha konstruksi agar mempermudah usaha jasa konstruksi.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com














