infogeh.net, Lampung – Kabar gembira buat pemilik kendaraan yang belum bayar pajak kendaraan, apalagi sampai nunggak. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung rencananya akan dilakukan mulai April 2021.
Wakil Ketua DPRD Lampung, Fauzan Sibron mengatakan pihaknya sudah membahas mengenai rencana pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut bersama para stakeholder terkait.
“April schedule-nya (pemutihan pajak). Pelaksaaan teknisnya ada di dinas. Tapi kesepakatan kita dengan Pemda itu ditargetkan April,” kata Fauzan.
Fauzan menjelaskan dalam pemutihan pajak kendaraan tersebut, nantinya bukan hanya denda yang dihapuskan, tetapi pajak kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya juga rencananya bakal dihapuskan.
“Jadi (rencananya) bukan denda, tapi pajak-pajak yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan, Misalnya, kendaraan menunggak 2019 dan 2020, nah itu pajaknya dihapuskan. Tapi, untuk pajak berjalan tahun 2021 itu wajib dibayar. Jadi yang tahun sebelumnya yang rencananya dihapus, sementara pajak tahun berjalan harus bayar,” kata Fauzan
lanjut Fauzan, dengan adanya pemutihan pajak ini juga diharapkan dapat merealisasikan pendapatan daerah sesuai dengan yang telah ditargetkan.
“Dengan adanya pemutihan pajak ini, pemerintah juga akan meningkatkan hasil pendapatan daerah sehingga bisa sesuai dengan yang ditargetkan. Kita akan meminta kepada pemda, hasil reses ini dapat menjadi perhatian khusus, terutama soal pemutihan pajak. Bukan denda saja, tapi juga pajak-pajak yang menunggak tahun sebelumnya itu dihapuskan,” pungkas Fauzan.
















