Kajati Lampung Kembali Periksa Empat Orang Terkait Korupsi Dana Hibah KONI

banner 728x90
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra, A. S.H., M.H

Lampung (RN)- Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 (Empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A. S.H., M.H mengatakan, pemeriksaan empat orang saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“FN selaku selaku Wakil Ketua Umum II Bidang pembinaan Prestasi KONI, SHM, selaku Tenaga Fungisional pelatih dispora, SWRL selaku anggota Binpres KONI dan BS selaku anggota Binpres KONI ke empatnya di periksa sebagai saksi,” kata I Made melalui siaran pers, Rabu (27/04/2022).

Ia juga menjelaskan, pemeriksaan empat orang saksi ini guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

 “Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan,” pungkasnya.(Red)

 

banner 1080x1080