infogeh.co, Tanggamus – Tewasnya bocah 10 tahun berinisial NA yang diduga ditabrak truk bernopol BE 8365 UP di Dusun Telungkuya, Pekon Banjarmanis, Kecamatan Cukuhbalak, Tanggamus, pada 23 Desember 2021, menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
Pasalnya, perkara tersebut sampai saat ini tak kunjung menemui titik terang. Bahkan Polres Tanggamus belum menetapkan tersangka dalam peristiwa yang merenggut nyawa NA.
Pihak keluarga melalui pengacaranya dari kantor hukum Endy Mardeny dan Partners mempertanyakan proses hukum yang dilakukan Polres Tanggamus.
“Keluarga korban merasa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena sampai saat ini, sopir truk berinisial HN masih berkeliaran tanpa kejelasan hukum,” kata pengacara keluarga korban, Qistosi, Rabu (2/2/2022).
Ia menilai penanganan perkara yang menewaskan NA sangat lambat. Karena menurutnya, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami selaku kuasa hukum meminta agar institusi terkait dapat mempercepat dan profesional dalam menangani kasus ini. Jangan sampai timbul asumsi yang tidak- tidak dari masyarakat, dikarenakan perkara itu tak kunjung kejelasannya,” ujar Qistosi.
Qistosi menceritakan, selain soal lakalantas, ada kesalahpahaman yang dilakukan oleh paman korban terhadap Kanitintel Polsek Cukuhbalak.
“Kesalahpahaman itu adalah reaksi paman korban yang menonjok Kanitintel karena disangka sebagai supir yang mengakibatkan keponakannya meninggal, itu pun hanya sekali,” tuturnya.
Akibatnya, paman korban justru ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan langsung ditahan di Rutan Polres Tanggamus.
“Sedangkan inti dari pokok kausalitas dari perkara itu sampai saat ini ujungnya masih tidak jelas,” ungkapnya.
“Reaksi yang dilakukan paman korban itu kan buntut dari peristiwa meninggalnya NA di tempat kejadian perkara (TKP). Menurut saya, sangat manusiawi seorang paman emosi ketika melihat keponakannya meninggal di tempat karena tertabrak mobil,” sambung Qistosi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kuasa hukum korban, penyidik Satlantas Polres Tanggamus masih melakukan pemeriksaan saksi. Polisi juga berencana melakukan rekonstruksi peristiwa kecelakaan tersebut.
Pihak keluarga pun berencana akan melaporkan kasus ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta.
“Keluarga berencana jika sampai Jumat, 4 Februari 2022 tidak ada kejelasan atas meninggalnya NA, keluarga akan mengadukan peristiwa ini ke Kapolri langsung. Keluarga melihat jika banyak pengaduan masyarakat yang langsung direspons Kapolri, apalagi ini menyangkut hilangnya nyawa anak umur 10 tahun,” pungkas Qistosi.
Berita dan Informasi ini sudah terbit terlebih dahulu dihalaman remsi rilis.id
















