
Lampung (RN)- Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.
AJ Staff KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pencairan Dana di Kesekretariatan KONI Provinsi Lampung tahn 2020. dan NAT Selaku Staff KONI Povinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan Pencairan Dana di Kesekretariatan KONI Provinsi Lampung tahun 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra A. S.H., M.H mengatakan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
“Pemeriksaan itu guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra A. S.H., M.H, Selasa (01/03/2022).
Dimana sebelumnya lanjutnya, Dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun.
“Berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya. (Red)
















