Lampung (RN)- Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung menghadiri dan meresmikan Kampung Restorative Justice “Khagom Mufakat” di Balai Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H mengatakan, Kegiatan ini bertujuan dalam rangka melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmonisasi dalam masyarakat. Maka Pembentukan Kampung Restorative Justice “Khagom Mufakat”
“Ini dapat menjadi sarana yang dapat mendukung penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum. Kampung Restorative Justice “Khagom Mufakat,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto S.H., M.H, Rabu (09/03/2022).
Ia juga berharap ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Lampung Selatan khususnya warga masyarakat desa Hajimena Kecamatan Natar dalam menyelesaikan setiap masalah hukum yg dihadapi dan Jaksa Penuntut Umum siap untuk bertindak selaku mediator dan fasilator jika diantara warga masyarakat terjadi perselisihan dan permasalahan hukum.
“Hal tersebut tertuang dalam peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tidak perlu dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini juga diserahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (RJ-14) kepada tersangka Samsul Arifin S.Pd bin Harun yang diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan serta pelepasan status tersangka.
Diketahui kegiatan tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan, (Prokes). Dan di hadiri oleh Bupati Lampung Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres serta unsur Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan. (Red)
















