Korupsi 2 M Lebih Pekerjaan Jalan di Kota Bumi, Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka 

banner 728x90

Lampung (RN) – Kejati Lampung tahan tersangka YS dan DA dari Penyidik Polda Lampung atas perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan Peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Sp. Tatakarya dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung di lingkungan Dinas PU-PR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019.

Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto melalui  kasi Penkum Ricky Ramadhan mengatakan, Pelaksanaan kegiatan ini panitia lelang masih dalam peralihan yang mana pada awalnya dibawah Dinas PU-PR Kabupaten Lampung Utara lalu diubah menjadi bagian tersendiri dibawah Sekretariat Kabupaten Lampung Utara.

“Pada saat panitia lelang sudah berdiri sendiri dan terbentuk anggotanya barulah Kabupaten Lampung Utara melaksanakan lelang kegiatan, setelah akan melelangkan kegiatan ternyata waktu untuk kegiatan Dana DAK sangat mepet dikarenakan dana DAK menggunakan batas waktu, maka apabila tidak segera digunakan dana tersebut akan ditarik kembali, sehingga keputusan dari panitia lelang harus dengan metode Tender cepat agar lebih efektif waktu yang digunakan,”kata Kasi Penkum Ricky Ramadhan, Kamis (25/01/2024). 

Dirinya juga menjelaskan, kegiatan Peningkatan Jalan Sukamaju – Sp. Tatakarya dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.356.484.000, dan Pekerjaan Jalan Isorejo – Bandar Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.477.371.000.

“Proses lelang kegiatan tersebut dikondisikan oleh tersangka YS dan DA agar memenangkan salah satu perusahaan yang telah dikondisikan para tersangka.  Perusahaan pemenang lelang melaksanakan pekerjaannya akan tetapi setelah dilakukan pengujian terhadap fisik di kedua pekerjaan oleh Tim Ahli Teknik dari Universitas Lampung dan didapatkan bahwa pekerjaan dimaksud tidak sesuai dengan spesifikasi baik volume maupun teknis pekerjaan dalam kontrak,”ujarnya.

Ia juga menegaskan, akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.089.752.153,31. Kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

“Para tersangka dan Barang Bukti telah diterima Kejati Lampung serta dilakukan penahanan terhadap para tersangka selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung,” tegasnya. (Red).

 

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini