KPK Cegah Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Berpergian ke Luar Negeri

banner 728x90

infogeh.co, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengeluarkan status pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Pencegahan ini merupakan permohonan dari KPK.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nursaleh, membenarkan mengenai adanya pencegahan itu.

“An (atas nama) Karen A, ada masa cegahnya 08 Juni 2022 sampai dengan 08 Desember 2022,” ujar Achmad saat dihubungi, Rabu (13/7).

Kendati demikian, Achmad belum merespons lebih jauh perihal alasan pencegahan tersebut. KPK pun belum memberikan pernyataannya.

Diduga pencegahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina yang tengah diusut oleh KPK. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum mengumumkannya ke publik. Termasuk konstruksi perkara dalam kasus tersebut.

KPK hanya menyatakan bahwa kasus ini terkait impor LNG pada tahun 2011-2021. Selama periode Februari 2009 hingga Oktober 2014, Pertamina dipimpin oleh Karen Agustiawan.

Dalam perkara tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto, Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji, serta Evita Herawati Legowo selaku Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 30 Juni 2022.

Saat itu, penyidik KPK menggali informasi soal proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021.

Penyidik KPK sudah dua kali datang ke Pertamina terkait kasus ini, yakni pada Senin (13/6) dan Selasa (14/6). Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membenarkan soal adanya petugas dari KPK.
Menurut dia, petugas KPK mendatangi Sekretariat Dewan Komisaris untuk meminta data.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung sempat turut menangani perkara di Pertamina ini. Kasusnya mirip yakni terkait dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero) sejak 22 Maret 2021. Perkara itu sudah masuk tahap penyidikan di Kejagung.

Namun, Kejagung mendapatkan informasi bahwa KPK pun sedang mengusut perkara yang sama. Akhirnya, kasus ini diputuskan untuk ditangani oleh KPK.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080