KPU LAMPUNG UMUMKAN DAFTAR CALON SEMENTARA ANGGOTA DPRD PROVINSI LAMPUNG

banner 728x90

Infogeh.net, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan unsur dalam penyelenggaran Pemerintahan Daerah. Jadwal Pemilu 2019 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Pemungutan suara Pileg 2019 akan berlangsung serentak dengan Pilpres 2019 yaitu pada 17 April 2019.

Pantauan infogeh.net, KPU Lampung telah mengumumkan Daftar Calon Sementara anggota DPRD provinsi lampung pada pemilihan umum tahun 2019 yang telah memenuhi Ketentuan Pakta Integritas dan Jumlah Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung Sebesar 937 orang dengan Jumlah :

1. Laki-laki 577 orang
2. Perempuan 360 orang

Baca Juga Yuk :  BEJULUK BEADOK, NILAI SOSIAL DALAM GELAR ADAT LAMPUNG

dengan Persentase Keterwakilan Perempuan Sebesar 38% (Tiga Puluh Delapan Persen).

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, masyarakat dapat mengajukan tanggapan terkait persyaratan bakal calon dengan melampirkan identitas diri lengkap kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung melalui email kpudprovlampung@gmail.com atau surat tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari ssejak pengumuman DCS ini diumumkan.

Baca Juga Yuk :  Jaga Silaturahmi, PGN Gelar 'Fun Football" Bersama Pelanggan Industri 

Informasi lebih lengkap dapat dilihat di website KPU Provinsi Lampung www.lampung.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Provinsi Lampung Jalan Gajah Mada Nomor 87 Tanjung Karang.

banner 1080x1080