infogeh.net, jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mulai Senin (11-25/1) mendatang. Dia memaparkan sejumlah alasan di balik keputusan ini.
“Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat daripada kecepatan penambahan kasus. Dan setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan dan obat-obatan,” ungkap Anies dalam keterangan tertulis di situs Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Anies menjelaskan PSBB ketat diberlakukan selama dua pekan ke depan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Keputusan ini secara regulasi dia tuangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.
Anies menjelaskan, keputusan kembali memperketat PSBB ketat dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan. Saat ini DKI Jakarta menurutnya sedang berada di titik kasus aktif tertinggi yakni di angka 17.383.
Kasus aktif sendiri adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.
Berkaca pada pengalaman pengetatan PSBB sebelumnya pada bulan September 2020, di mana pada saat itu Pemprov DKI Jakarta berhasil menurunkan kasus aktif secara signifikan dari lonjakan kasus aktif COVID-19 akibat libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan bulan Agustus.
“Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September,” jelasnya.
“Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50%, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif,” lanjutnya.
Tetapi, libur panjang memang kerap menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus. Terlebih lagi pada Desember 2020, terdapat libur panjang Natal dan Tahun Baru. Sehingga, apabila warga ramai-ramai berlibur panjang, kasus aktif akan cenderung naik dan berpotensi mendekati ambang batas kapasitas fasilitas kesehatan, yaitu tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.
Pada pengetatan PSBB sebelumnya yaitu September lalu, kapasitas ICU di Jakarta berisiko dilampaui oleh jumlah pasien yang membutuhkan perawatan ICU. Lalu, setelah pengetatan PSBB dilakukan, Pemprov DKI Jakarta tak tinggal diam, tetapi justru bekerja ekstra keras menambah kapasitas faskes. Sehingga, jika kapasitas ICU bertambah, maka kurva jumlah pasien yang memerlukan perawatan ICU melandai dan gap di antaranya melebar, sehingga situasi menjadi lebih aman.
Anies memaparkan pengendalian pandemi COVID-19 di Jakarta membutuhkan keputusan lintas sektoral dan integral. Terlebih, apabila melihat data selama ini, tampak ada keterkaitan antara kasus positif di Jakarta dan daerah-daerah di sekitar Jakarta saling mempengaruhi. Data tes yang dilakukan oleh laboratorium di Jakarta menemukan kasus positif bukan hanya warga DKI Jakarta, tapi juga warga sekitar DKI Jakarta.
“Pada bulan Desember, misalnya, ditemukan 63.742 kasus positif oleh lab di Jakarta, 26% di antaranya adalah warga Bodetabek. Demikian pula perawatan di fasilitas kesehatan di Jakarta. Sekitar 24-27% dari pasien yang dirawat di faskes Jakarta adalah warga luar DKI Jakarta, terutama Bodetabek,” paparnya.
“Artinya, ada keterkaitan erat antara Jakarta dan wilayah sekitarnya. Oleh karena itu, kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka, kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” imbuhnya.
berita dan informasi ini diterbitkan terlebih ahulu dihalaman resmi detiknews














