Mantan Pejabat Dinkes Sumut Divonis 1 Tahun Penjara Usai Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal

banner 728x90

infogeh.co, Sumatera Utara – Mantan Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, Suhadi, divonis dengan hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Suhadi dinilai terlibat dalam kasus jual beli vaksin secara ilegal yang menjerat dua orang dokter dan seorang pihak swasta.

“Menyatakan terdakwa Suhadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut,” ungkap Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua saat membacakan putusannya pada persidangan yang digelar di Cakra II, PN Medan, Senin (31/1/2022).

Selain divonis pidana penjara, Suhadi juga dibebani membayar denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Pertimbangan putusan yang diberikan kepada Suhadi antar lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati uang hasil berbayar, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” beber ketua hakim.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Suhadi didakwa bersalah dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada dr Indra Wirawan tanpa menyeleksi pemakaiannya. Sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kompas.com

banner 1080x1080