Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Minta Fee Rp 15 Triliun dan Akan Gugat Jokowi-Kapolri Bila Tidak Dipenuhi

banner 728x90

infogeh.co, Jakarta – Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menuntut fee sebesar Rp 15 triliun setelah kuasanya dicabut. Dia pun mengancam bakal menggugat Presiden Jokowi hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit apabila permintaannya tak dipenuhi.

“Ya kan kita ditunjuk negara, negara kan kaya, masa kita minta Rp 15 triliun enggak ada. Ya kalau enggak ada kita gugat, catat aja,” ujar Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8).

“Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, Menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat,” sambung dia.

Deolipa merasa, kerjanya selama ini mesti mendapat ganjaran yang setara. Dia pun berencana mengajukan gugatan tersebut secara perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata negara,” terangnya.

Sebelumnya, beredar surat yang menyebutkan Bharada E mencabut kuasanya. Kuasa tersebut diberikan terhadap Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin dalam rangka pendampingan hukum.

Dalam surat itu juga dibubuhkan tanda tangan Richard di atas meterai Rp 10 ribu. Surat itu ditandatangani tertanggal 10 Agustus 2022.

Deolipa sempat membantah adanya pencabutan kuasa itu. Namun hal ini dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

Menggantikan Deolipa dan Boerhanudin, pihak Bharada E menunjuk Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum barunya.

“Iya betul [Ronny Talapesy jadi pengacara baru Bharada E],” ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).

Dihubungi terpisah, Ronny menjelaskan, dirinya resmi diberi kuasa oleh Bharada E sejak 10 Agustus 2022 lalu. Dia ditunjuk langsung oleh Bharada E dan keluarganya.

“Betul, [per] 10 Agustus. Iya [ditunjuk] orang tua dan Bharada E, itu aja,” kata Ronny.

Bharada E bersama Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka dijerat dengan Pasal 340 Sub 338 Jo 55 dan 56 KUHP.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080