GERBANGREPUBLIK.COM – ( Kotabumi). Pasca unjuk rasa yang dilakukan ratusan Kontraktor dikantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara, ratusan pengunjuk rasa kembali ngeluruk ke Kantor DPRD, Jumat (13/20/2017).
Pengunjuk rasa yang ngeluruk ke DPRD Lampung Utara di terima langsung oleh Sekretaris Dewan ( Sekwan) Adri tanpa di dampingi Ketua DPRD maupun wakil, hal ini menurut Sekwan Ketua dan anggota DPRD sedang melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah.
Menurut pantauan gerbangrepublik.com Kedatangan para Kontraktor dilingkungan kantor Pemkab Lampung Utara ini guna mempertanyakan ajuan Uang Muka (UMK dan PHO) berbagai proyek yang telah dilelang oleh pihak dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) pada anggaran tahun 2017 yang hingga diberitakan Sabtu (14/10/2017) dana tersebut belum bisa direalisasikan oleh pihak BPKAD selaku perpanjangan tangan pemerintah setempat.
Untuk diketahui, sebelumnya para rekanan sempat berunjuk rasa di dinas Pekerjaan Umum. Tampak ratusan rekanan memenuhi parkiran kantor BPKAD guna meminta kejelasan terkait dana anggaran tersebut, akhirnya para rekanan ditemui oleh Seketris dinas PUPR Susilo Dwiko diruang kepala bidang pembendaharaan BPKAD.
Menurut salah satu kontraktor Wandi menyatakan, kedatangan mereka ke BPKAD guna meminta pertanggung jawaban pemerintah atas pencairan uang muka maupun PHO berbagai proyek yang ada. Menurut Wandi bagaimana kontraktor mau bekerja jika dana tersebut tidak dibayar pemerintah.
“Kami kesini mempertanyakan pencairan uang muka dan PHO proyek dinas PU. Gimana kami mau kerja kalau dana itu gak dibayar. Sementara sebagian rekanan juga menagih janji BPKA untuk membayar PHO atas proyek yang telah dikerjakan. Sebenarnya kemana uang Lampung Utara ini, kalau gak ada duit kenapa buat kerjaan, akhirnya begini” keluhnya diamini kontraktor lainnya.
Sementara itu, wakil ketua Gabungan Pengusaha Kontraktor Seluruh Indoneaia (Gapeksindo) Lampung Utara Edi abizar menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 bahwa setiap pekerjaan yang telah PHO diwajibkan dibayar paling lambat 14 hari dari PHO, serta bedasarkan UU No.2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi bahwa proyek tidak dapat dilelang jika tidak memiliki dana.
Dalam selembaran tuntutan para pengunjukrasa berisikan, Kami rekanan yang tergabung dan memiliki kegiatan atas pelaksanaan pekerjaaan pada dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara anggaran tahun 2017. Kami menuntut dinas Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset (BPKAD) untuk membayar ajuan UMK dan PHO yang telah berlarut-larut dan tidak ada keputusan yang pasti dan bijak. Selanjutnya kami akan mengadukan hal tersebut ke DPRD untuk mempertanyakan dana anggaran proyek pada tahun 2017.
” Kami akan melakukan unjuk rasa yang lebih besar lagi kalau hal ini tidak di tindak lanjuti, bahkan masalah ini akan kami lanjutkan ke ranah hukum,” jelas salah satu pengunjuk rasa yang tidak menyebut namanya.( RD 007)

















