infogeh.co, Maluku – Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) telah menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan pasca-bencana alam gempabumi tahun 2019 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku.
Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri SBB, Taufik, dikonfirmasi Senin (16/1), menuturkan Penyidik Kejari SBB menetapkan Marlin Mayaut sebagai tersangka dalam kasus ini.
Marlin Mayaut merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD SBB.
“Untuk perkara (DSP) BPBD (SBB) sudah penetapan 1 tersangka yaitu PPK atas nama Marlin Mayaut,” ungkap Taufik dikonfirmasi via seluler dari Ambon.
Penetapan tersangka sudah dilakukan per 14 Desember 2022.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik belum lakukan penahanan terhadap tersangka Marlin.
Sementara menyinggung nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret PPK itu jadi tersangka, kata Taufik menambahkan, pihak Penyidik masih menunggu hasilnya hitung dari lembaga auditor.
Ditanyai kemungkinan penambahan tersangka lain dalam kasus ini, Taufik menyatakan hal itu akan dilihat dari perkembangan penyidikan oleh Tim Penyidik.
“Masih baru 1, kalau ada perkembangan apa, nanti akan kami sampaikan ke teman-teman pers,” tandasnya.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengucurkan dana bantuan pasca-gempabumi Tahun 2019 melalui skema Dana Siap Pakai atau DSP sebesar Rp 34 miliar dan dari jumlah itu telah dicairkan sebanyak Rp 29.820.000.000 pada Maret 2021.
Otomatis anggaran pun sisa sejumlah Rp 4,3 milliar lebih yang mestinya disetor balik ke kas negara, tidak dilakukan.
Hanya saja, dari jumlah sisa dana tersebut, uang senilai Rp1 miliar malah raib dan tidak jelas peruntukannya.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com
















